Penugasan Blok Terminasi Dinilai Ganggu Investasi Hulu Migas

Senin, 09 April 2018 - 13:24 WIB
Penugasan Blok Terminasi Dinilai Ganggu Investasi Hulu Migas
Penugasan Blok Terminasi Dinilai Ganggu Investasi Hulu Migas
A A A
JAKARTA - Penugasan yang diberikan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok minyak dan gas bumi (migas) yang habis masa kontraknya dinilai perlu dikaji ulang. Pasalnya, keputusan untuk melibatkan Pertamina sebagai operator blok terminasi akan merugikan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sebelumnya, sekaligus berpotensi memberatkan BUMN migas itu sendiri.

Contoh terbaru yakni hilangnya nama China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) dan PT Saka Energi Indonesia dalam daftar pemegang hak partisipasi (PI) anyar blok Southeast Sumatra (SES) yang akan habis kontraknya tahun ini. CNOOC sebelumnya memegang PI SES sebesar 65,54% dan bertindak selaku operator. Sementara Saka Energi Sumatra memiliki PI 8,91%. Namun, dalam daftar pemegang PI terbaru hanya ada nama Pertamina sebagai operator dan PT GHJ SES Indonesia sebagai mitranya.

Bukan hanya itu, nama Saka Energi dan beberapa kontraktor lama juga tidak nampak sebagai pemegang hak partisipasi blok Sanga-sanga di Kalimantan Timur. Pertamina sebagai operator akan bermitra dengan PT Karunia Utama Perdana dan Opicoil Houston Inc. Sementara Vico sebagai operator terdahulu bersama Saka Energi, Virginia International Co, Universe Gas & Oil Company Inc, dan LASMO Sanga-sanga mengundurkan diri.

Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika menilai ada yang salah dengan mekanisme penugasan Pertamina sebagai operator blok terminasi. Hal tersebut menurutnya akan mengganggu iklim investasi di sektor hulu migas. Terlebih Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM melansir akan ada 26 blok migas yang akan habis kontraknya mulai tahun ini sampai 2026 mendatang.

“Mundurnya CNOOC karena mereka tidak tertarik untuk menjalin kerja sama dengan Pertamina. Selain itu, ada dua penyebab lain seperti kapasitas minyak yang sudah habis dan iklim investasi yang tidak menarik,” katanya di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Politisi Partai Gerindra ini melihat, iklim investasi migas di Indonesia semakin tidak kondusif dengan ditetapkannya Pertamina secara otomatis sebagai operator blok migas terminasi. Pasalnya, KKKS memerlukan kepastian hukum sebelum memutuskan untuk menanamkan investasi berjumlah besar yang baru akan balik modal dalam jangka panjang.

“Ini masih menjadi masalah ditambah lagi revisi Undang-Undang (UU) Migas masih belum jelas, akibatnya investor menunggu dan bisa beralih ketempat lain,” papar dia.

Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tersebut menambahkan, penunjukkan Pertamina sebagai operator blok terminasi juga berpotensi merugikan BUMN tersebut.

“Kalau ternyata gagal mengelola blok tersebut, tentu akan mengganggu kinerja perseroan. Seharusnya mereka bisa menolak dan melakukan kajian dulu jika ditawarkan sebagai operator. Tapi kan sebagai BUMN, Pertamina mau tidak mau harus menerima perintah dari pemerintah," jelasnya.

Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa pun juga pemerintah untuk mengkaji kembali efektivitas kebijakan yang baru dibuatnya tersebut.

"Tujuan awal menjadikan Pertamina operator blok terminasi kan agar ada produksi yang konstan. Produksi seperti ini tentu harus dibarengi dengan injeksi kapital. Kalau blok itu tidak ekonomis lalu dibebankan semuanya ke Pertamina, maka kapital dia bisa habis," kata Fabby.

Ia juga mengatakan, tidak bisa dipastikan Pertamina bisa menjaga tingkat produksi blok migas yang dialihkan hak operatornya. Fabby mencontohkan, hal tersebut terjadi pada 2011 lalu saat blok West Madura Offshore (WMO) diambil alih PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dari CNOOC dan Kodeco.

Ketika itu produksi minyak WMO anjlok dari rata-rata 14 ribu barel per hari (bph) menjadi hanya 1.200 bph. Padahal tahun itu, APBN berharap bisa mendapatkan uang hasil lifting sebanyak 20 ribu bph dari WMO. Sampai Oktober 2017 lalu tercatat, produksi minyak WMO baru menyentuh angka 7.500 bph.

"WMO itu contohnya yang diambil alih PHE jebloknya sampai dua tahun baru produksinya bisa naik. Itu risiko yang seharusnya diperhatikan pemerintah," kata Fabby.

Ia menilai, sebaiknya pemerintah melelang ulang blok-blok migas terminasi sehingga semua perusahaan bisa bersaing memperebutkannya berdasarkan asas keekonomian. "Jangan menjadi negara yang semuanya ingin dikerjakan oleh BUMN. Investasi swasta juga perlu, tujuannya untuk membagi risiko karena industri migas ini high risk, high capital, jadi jangan semua risikonya dikasih ke Pertamina," tegas Fabby.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9911 seconds (0.1#10.140)