Pemerintah Wajibkan Pertamina Jual Premium di Jawa, Madura dan Bali

Senin, 09 April 2018 - 16:11 WIB
Pemerintah Wajibkan...
Pemerintah Wajibkan Pertamina Jual Premium di Jawa, Madura dan Bali
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Pertamina (Persero) wajib menjual bahan bakar minyak (BBM) penugasan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Hal ini seiring dengan rencana pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga jual Eceran BBM.

(Baca Juga: Kenaikan Harga Pertamax Cs Kini Harus Atas Persetujuan Pemerintah )

Dengan direvisinya beleid tersebut, maka penjualan premium tidak hanya wajib untuk wilayah di luar Jamali saja melainkan juga di wilayah Jamali. Saat ini, revisi tersebut hanya tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang sudah dan akan berjalan, ini menunggu tanda tangan bapak Presiden adalah perpres yang akan direvisi. Intinya untuk premium itu tidak hanya diluar Jamali. Nantinya, dalam waktu dekat dan sesegera mungkin juga untuk Jamali," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Menurutnya, hal ini guna memastikan ketersediaan bahan bakar berkadar research octane number (RON) 88 ini di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

Jika memang nantinya dibutuhkan aturan turunan dari kebijakan tersebut, maka pemerintah akan segera mengeluarkannya. "Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah RI. Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini, maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," imbuh dia.

Nantinya, tambah mantan Menteri ESDM ini, pemerintah akan menghitung tambahan kuota BBM penugasan untuk Pertamina. Mengenai harganya, perbedaan antara Jamali dan non-Jamali Rp100 per liter. "Ini sedang dihitung (kuota tambahan premium). Perbedaan (harga) sesuai dengan kepmen itu Rp 100 antara Jamali dan non-Jamali," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tantangan Distribusi...
Tantangan Distribusi BBM Bersubsidi di Tahun Baru 2025
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
Jelang Idulfitri, Pertamina...
Jelang Idulfitri, Pertamina Pastikan Kesiapan Distribusi dari Kapal hingga SPBU
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Distribusi Pertalite 19 SPBU di Bogor
HUT ke-80 RI, Pertamina...
HUT ke-80 RI, Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
5 menit yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
7 menit yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
54 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved