Pemerintah Wajibkan Pertamina Jual Premium di Jawa, Madura dan Bali

Senin, 09 April 2018 - 16:11 WIB
Pemerintah Wajibkan Pertamina Jual Premium di Jawa, Madura dan Bali
Pemerintah Wajibkan Pertamina Jual Premium di Jawa, Madura dan Bali
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Pertamina (Persero) wajib menjual bahan bakar minyak (BBM) penugasan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Hal ini seiring dengan rencana pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga jual Eceran BBM.

(Baca Juga: Kenaikan Harga Pertamax Cs Kini Harus Atas Persetujuan Pemerintah
Dengan direvisinya beleid tersebut, maka penjualan premium tidak hanya wajib untuk wilayah di luar Jamali saja melainkan juga di wilayah Jamali. Saat ini, revisi tersebut hanya tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang sudah dan akan berjalan, ini menunggu tanda tangan bapak Presiden adalah perpres yang akan direvisi. Intinya untuk premium itu tidak hanya diluar Jamali. Nantinya, dalam waktu dekat dan sesegera mungkin juga untuk Jamali," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Menurutnya, hal ini guna memastikan ketersediaan bahan bakar berkadar research octane number (RON) 88 ini di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

Jika memang nantinya dibutuhkan aturan turunan dari kebijakan tersebut, maka pemerintah akan segera mengeluarkannya. "Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah RI. Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini, maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," imbuh dia.

Nantinya, tambah mantan Menteri ESDM ini, pemerintah akan menghitung tambahan kuota BBM penugasan untuk Pertamina. Mengenai harganya, perbedaan antara Jamali dan non-Jamali Rp100 per liter. "Ini sedang dihitung (kuota tambahan premium). Perbedaan (harga) sesuai dengan kepmen itu Rp 100 antara Jamali dan non-Jamali," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6301 seconds (0.1#10.140)