Program Pemberian NIK Kunci Keberhasilan Reformasi Koperasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) meyakini program pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) menjadi kunci keberhasilan reformasi total koperasi. Sebab, program itu akan mendukung tahap rehabilitasi koperasi di Indonesia.
Kepala Bagian Data, Biro Perencanaan Kemenkop UKM Catur Susanto mengatakan, program NIK dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menyusun sistem pendataan koperasi nasional yang memungkinkan koperasi dapat memiliki lebih dari satu identitas.
"Melalui Program Reformasi Total Koperasi, salah satu tahapannya yaitu Rehabilitasi Koperasi yang pada hakikatnya adalah penataan data koperasi, maka secara operasional telah digulirkan dengan program Pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK)," kata Catur kepada pers di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Menurut Catur, dengan pemberian NIK terhadap koperasi maka hal itu akan memberikan manfaat baik bagi koperasi maupun pemerintah. Secara substansial dan mendasar penerbitan NIK-Koperasi mempunyai tiga fungsi yakni konfirmasi, klarisifikasi, dan kolaborasi.
"Nomor Induk Koperasi (NIK) merupakan alat konfirmasi status koperasi dalam rangka sinkronisasi data koperasi aktif dari database sebagai indikasi aktif dengan data koperasi yang ada di lapangan," kata dia.
NIK tersebut menurutnya akan dapat mempermudah dan mengidentifikasi serta mendeteksi koperasi secara dini, apakah status badan hukum dan status koperasi, baik sisi kelembagaan maupun sisi usaha masih aktif. Catur menambahkan, secara implementasi hal ini telah dijabarkan melalui Online Data system (ODS) Koperasi yang melibatkan pengelola data pada Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.
Melalui NIK pula kemudian dapat diusulkan koperasi yang akan dibubarkan karena teridentifikasi telah lama tidak aktif. Saat ini didapatkan jumlah koperasi aktif sebanyak 149.742 unit. Dari jumlah itu sebanyak 21.842 unit koperasi telah bersertifikat NIK yang di dalamnya memuat profil koperasi, indikator kelembagaan, dan indikator keuangan koperasi.
Di sisi lain, Catur menambahkan, NIK merupakan alat klarifikasi keberadaan serta eksistensi koperasi yang telah dinyatakan aktif baik dari sisi database maupun di lapangan.
"NIK akan membantu memberikan gambaran dan deskripsi koperasi secara lebih detail tentang identitas koperasi, alamat lengkap koperasi, indikator kelembagaan, serta indikator usaha, dan keuangan koperasi," kata dia.
Catur mengatakan, NIK juga berfungsi sebagai alat kolaborasi data serta mengintegrasikan data koperasi dengan data lain yang relevan dan terkait melalui sinergi dengan kementerian/lembaga. "Hal ini akan lebih memudahkan dalam melakukan checking terhadap koperasi sehingga memperoleh tingkat akurasi dan validitas data koperasi secara lebih baik," katanya.
Karena itu, dia mengimbau koperasi yang belum mempunyai NIK atau koperasi yang belum terdaftar, atau pun koperasi yang namanya tidak sesuai seperti dalam nik.depkop.go.id agar segera mendaftar atau menghubungi dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di wilayahnya masing-masing.
Kepala Bagian Data, Biro Perencanaan Kemenkop UKM Catur Susanto mengatakan, program NIK dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menyusun sistem pendataan koperasi nasional yang memungkinkan koperasi dapat memiliki lebih dari satu identitas.
"Melalui Program Reformasi Total Koperasi, salah satu tahapannya yaitu Rehabilitasi Koperasi yang pada hakikatnya adalah penataan data koperasi, maka secara operasional telah digulirkan dengan program Pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK)," kata Catur kepada pers di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Menurut Catur, dengan pemberian NIK terhadap koperasi maka hal itu akan memberikan manfaat baik bagi koperasi maupun pemerintah. Secara substansial dan mendasar penerbitan NIK-Koperasi mempunyai tiga fungsi yakni konfirmasi, klarisifikasi, dan kolaborasi.
"Nomor Induk Koperasi (NIK) merupakan alat konfirmasi status koperasi dalam rangka sinkronisasi data koperasi aktif dari database sebagai indikasi aktif dengan data koperasi yang ada di lapangan," kata dia.
NIK tersebut menurutnya akan dapat mempermudah dan mengidentifikasi serta mendeteksi koperasi secara dini, apakah status badan hukum dan status koperasi, baik sisi kelembagaan maupun sisi usaha masih aktif. Catur menambahkan, secara implementasi hal ini telah dijabarkan melalui Online Data system (ODS) Koperasi yang melibatkan pengelola data pada Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.
Melalui NIK pula kemudian dapat diusulkan koperasi yang akan dibubarkan karena teridentifikasi telah lama tidak aktif. Saat ini didapatkan jumlah koperasi aktif sebanyak 149.742 unit. Dari jumlah itu sebanyak 21.842 unit koperasi telah bersertifikat NIK yang di dalamnya memuat profil koperasi, indikator kelembagaan, dan indikator keuangan koperasi.
Di sisi lain, Catur menambahkan, NIK merupakan alat klarifikasi keberadaan serta eksistensi koperasi yang telah dinyatakan aktif baik dari sisi database maupun di lapangan.
"NIK akan membantu memberikan gambaran dan deskripsi koperasi secara lebih detail tentang identitas koperasi, alamat lengkap koperasi, indikator kelembagaan, serta indikator usaha, dan keuangan koperasi," kata dia.
Catur mengatakan, NIK juga berfungsi sebagai alat kolaborasi data serta mengintegrasikan data koperasi dengan data lain yang relevan dan terkait melalui sinergi dengan kementerian/lembaga. "Hal ini akan lebih memudahkan dalam melakukan checking terhadap koperasi sehingga memperoleh tingkat akurasi dan validitas data koperasi secara lebih baik," katanya.
Karena itu, dia mengimbau koperasi yang belum mempunyai NIK atau koperasi yang belum terdaftar, atau pun koperasi yang namanya tidak sesuai seperti dalam nik.depkop.go.id agar segera mendaftar atau menghubungi dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di wilayahnya masing-masing.
(fjo)