Kemenkop UMKM Berikan Standardisasi dan Sertifikasi Gratis bagi Produk KUMKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan upaya peningkatan standardisasi dan sertifikasi produk koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) secara gratis.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan ada dua program kegiatan standardisasi dan sertifikasi KUMKM yang dilakukan.
"Yang pertama adalah fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Halal, ISO, SNI, dan HACCP. Kemudian yang kedua adalah konsultasi dan pemberkasan dokumen," ujar Zabadi dalam Urbancity.id Webinar bertajuk "Koperasi dan UMKM Go Digital Di Era New Normal" di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
(Baca Juga: Serapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Sektor UMKM Masih Rendah)
Zabadi mengatakan, diharapkan program ini dapat meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, dan daya saing nasional. "Kami juga berharap akan tercipta persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi," ucap Zabadi.
Selain itu, standardisasi dan sertifikasi produk KUMKM ini juga ditujukan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara. "Baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup," tambahnya.
Program-program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan jasa baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Dua program standardisasi dan sertifikasi KUMKM tersebut dapat diakses melalui Kemenkop UKM secara langsung, online maupun offline, di bagian Deputi Produksi dan Pemasaran dan juga pada SKPD Daerah Istimewa atau Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM," pungkas Zabadi.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan ada dua program kegiatan standardisasi dan sertifikasi KUMKM yang dilakukan.
"Yang pertama adalah fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Halal, ISO, SNI, dan HACCP. Kemudian yang kedua adalah konsultasi dan pemberkasan dokumen," ujar Zabadi dalam Urbancity.id Webinar bertajuk "Koperasi dan UMKM Go Digital Di Era New Normal" di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
(Baca Juga: Serapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Sektor UMKM Masih Rendah)
Zabadi mengatakan, diharapkan program ini dapat meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, dan daya saing nasional. "Kami juga berharap akan tercipta persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi," ucap Zabadi.
Selain itu, standardisasi dan sertifikasi produk KUMKM ini juga ditujukan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara. "Baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup," tambahnya.
Program-program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan jasa baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Dua program standardisasi dan sertifikasi KUMKM tersebut dapat diakses melalui Kemenkop UKM secara langsung, online maupun offline, di bagian Deputi Produksi dan Pemasaran dan juga pada SKPD Daerah Istimewa atau Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM," pungkas Zabadi.
(fai)