Penyelesaian Polemik Angkutan Online Butuh Regulasi Multisektor

Kamis, 12 April 2018 - 21:46 WIB
Penyelesaian Polemik Angkutan Online Butuh Regulasi Multisektor
Penyelesaian Polemik Angkutan Online Butuh Regulasi Multisektor
A A A
MANADO - Diskusi permasalahan dan penanganan transportasi online digelar di Rumah Kopi K8, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/4/2018). Pakar Hukum Dian Agung Wicaksono mengatakan, secara yuridis sebenarnya angkutan umum sudah diakomodasi oleh UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, aspek online sebenarnya yang baru dan harus dipecahkan dalam bentuk sebuah regulasi yang multisektor. Pengaturan yang ada saat ini dengan Permenhub No 108/2017 baru menyelesaikan aspek perhubungan. “Sebenarnya kalau kita cermati aspek online ini masalah ketenagakerjaan, menimbulkan ekses di bidang teknologi dan hubungan hukum antara driver, penumpang, dan aplikator," katanya.

Kunci dari aspek hukumnya, mau tidak mau harus dibuat regulasi yang multi stakeholder sehingga dapat mencakupi semua aspek, tanpa mengubah UU No 22/2009. Yang diperlukan adalah pengaturan yang lebih konkret, apakah itu dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden.

"Saya pikir pembentukan Perpres bisa dikerjakan dengan cepat, sambil berjalannya Permenhub 108. Mau tidak mau pemerintah harus membuat undang-undang atau Perpres agar semua mencakup multi sektor, kalau hanya satu sektor akan muncul permasalahan baru," ujarnya.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5919 seconds (0.1#10.140)