DJP Luncurkan Sistem Elektronik Penyampaian Laporan per Negara
A
A
A
JAKARTA - Guna melaksanakan ketentuan mengenai penyampaian laporan per negara (country-bycountry report) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online.
"Dalam sistem tersebut Wajib Pajak akan dipandu secara tahap demi tahap dalam menyampaikan Notifikasi. Notifikasi tersebut berisi pernyataan apakah Wajib Pajak Badan tersebut hanya wajib menyampaikan Notifikasi namun tidak wajib menyampaikan CbC report, atau wajib menyampaikan Notifikasi dan wajib menyampaikan CbC report," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Apabila Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbC report, maka Wajib Pajak menyampaikan CbC report (beserta kertas kerja, dalam hal Wajib Pajak merupakan Entitas Induk yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri) dalam format XML bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. CbC report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML.
Terhadap Notifikasi dan/atau CbC report yang disampaikan melalui DJP Online akan diberikan tanda terima yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT dalam bentuk SPT Elektronik, tanda terima tersebut disampaikan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik.
Khusus untuk tahun pajak 2016 Notifikasi dan/atau CbC report disampaikan paling lambat 30 April 2018, sedangkan untuk periode selanjutnya Notifikasi dan/atau CbC report disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Wajib Pajak yang merupakan bagian atau anggota dari suatu Grup Usaha, termasuk yang memiliki transaksi afiliasi, wajib menyampaikan Notifikasi. Wajib Pajak yang wajib menyampaikan CbC report yakni sebagai berikut. Pertama, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan Entitas Induk atau Ultimate Parent Entity (UPE) dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun.
Kedua Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dan memenuhi kriteria sebagai berikut UPE-nya memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit €750 juta dan UPE-nya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang tidak mewajibkan penyampaian CbC report;
Selanjutnya memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) efektif; atau memiliki QCAA efektif tetapi terjadi systematic failure dalam pertukaran CbC report melalui Automatic Exchange of Information.
Suatu negara atau yurisdiksi disebut memiliki QCAA efektif dengan Indonesia apabila untuk tahun pajak yang sama negara tersebut memilih Indonesia sebagai mitra pertukaran CbC report dan Indonesia bersedia bertukar dengan negara tersebut.
UPE yang seluruh anggota Grup Usahanya merupakan Wajib Pajak dalam negeri tetap diwajibkan untuk menyampaikan Notifikasi dan/atau CbC report. Wajib Pajak dalam negeri yang UPE-nya merupakan Wajib Pajak dalam negeri hanya diwajibkan untuk menyampaikan Notifikasi.
Sistem elektronik penyampaian Notifikasi dan/atau CbC report tersebut dapat diakses hingga 30 April 2018. Untuk keperluan pertukaran CbC report dengan negara lain, sistem akan ditutup sementara pada tanggal 1 Mei 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 dan dapat diakses kembali mulai 1 Juli 2018.
"Dalam sistem tersebut Wajib Pajak akan dipandu secara tahap demi tahap dalam menyampaikan Notifikasi. Notifikasi tersebut berisi pernyataan apakah Wajib Pajak Badan tersebut hanya wajib menyampaikan Notifikasi namun tidak wajib menyampaikan CbC report, atau wajib menyampaikan Notifikasi dan wajib menyampaikan CbC report," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Apabila Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbC report, maka Wajib Pajak menyampaikan CbC report (beserta kertas kerja, dalam hal Wajib Pajak merupakan Entitas Induk yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri) dalam format XML bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. CbC report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML.
Terhadap Notifikasi dan/atau CbC report yang disampaikan melalui DJP Online akan diberikan tanda terima yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT dalam bentuk SPT Elektronik, tanda terima tersebut disampaikan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik.
Khusus untuk tahun pajak 2016 Notifikasi dan/atau CbC report disampaikan paling lambat 30 April 2018, sedangkan untuk periode selanjutnya Notifikasi dan/atau CbC report disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Wajib Pajak yang merupakan bagian atau anggota dari suatu Grup Usaha, termasuk yang memiliki transaksi afiliasi, wajib menyampaikan Notifikasi. Wajib Pajak yang wajib menyampaikan CbC report yakni sebagai berikut. Pertama, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan Entitas Induk atau Ultimate Parent Entity (UPE) dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun.
Kedua Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dan memenuhi kriteria sebagai berikut UPE-nya memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit €750 juta dan UPE-nya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang tidak mewajibkan penyampaian CbC report;
Selanjutnya memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) efektif; atau memiliki QCAA efektif tetapi terjadi systematic failure dalam pertukaran CbC report melalui Automatic Exchange of Information.
Suatu negara atau yurisdiksi disebut memiliki QCAA efektif dengan Indonesia apabila untuk tahun pajak yang sama negara tersebut memilih Indonesia sebagai mitra pertukaran CbC report dan Indonesia bersedia bertukar dengan negara tersebut.
UPE yang seluruh anggota Grup Usahanya merupakan Wajib Pajak dalam negeri tetap diwajibkan untuk menyampaikan Notifikasi dan/atau CbC report. Wajib Pajak dalam negeri yang UPE-nya merupakan Wajib Pajak dalam negeri hanya diwajibkan untuk menyampaikan Notifikasi.
Sistem elektronik penyampaian Notifikasi dan/atau CbC report tersebut dapat diakses hingga 30 April 2018. Untuk keperluan pertukaran CbC report dengan negara lain, sistem akan ditutup sementara pada tanggal 1 Mei 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 dan dapat diakses kembali mulai 1 Juli 2018.
(akr)