Terapkan BBM Standar Euro 4, Pertamina Diberi Kelonggaran Enam Bulan

Senin, 16 April 2018 - 22:31 WIB
Terapkan BBM Standar...
Terapkan BBM Standar Euro 4, Pertamina Diberi Kelonggaran Enam Bulan
A A A
JAKARTA - PT Pertamina mendapatkan kelonggaran terkait BBM berstandar Euro 4 sekitar enam bulan dari seharusnya dari jadwal penerapan September 2018, mendatang. Penerapan BBM standar Euro 4 sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan, memberikan waktu selama enam bulan untuk PT Pertamina dalam menerapkan Euro 4 dari September. Dalam hal ini, Pertamina harus menyediakan BBM setara Euro 4 dengan kadar oktan (RON) di atas 91 dan kadar sulfur di bawah 50 ppm.

"Enam bulan dari September 2018. Kami menerapkan kalau bisa di daerah yang padat dulu, kalau di daerah remote area yang penduduknya nggak banyak itu masih bisa," ujar Siti di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Lebih lanjut Ia berjanji akan berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya sebelum mengimplementasikan kebijakan ini. Lantaran agar tidak merugikan beberapa pihak. "Sata juga bilang pada Pertamina, itu harus dibaca yakni menyiapkan distribusi ketersediaan dari Euro 4. Kalau produksi ada di Cilacap, tinggal mendistribusikannya bagaimana. Kita harus berkoordinasi," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, SVP Fuel Marketing Pertamina, Gigih Wahyu Hari Irianto, mengakui bahwa pihaknya belum siap jika diminta menyalurkan BBM berstandar Euro 4 ke seluruh Indonesia dalam waktu dekat. "Belumlah secara bertahap dulu," tukasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)