Maraknya Pedagang Online, Jateng Dorong Perubahan UU Konsumen
A
A
A
SEMARANG - Kepala Disperindag Jawa Tengah, Arif Sambodo mengungkapkan, melesatnya laju transaksi perdagangan digital (e-commerce) dalam lima tahun terakhir ini didorong semakin pesatnya perekonomian global. Sehingga kondisi tersebut mempengaruhi kecepatan bisnis e-commerce di Indonesia.
"Walaupun transaksi e-commerce mampu memotong rantai distribusi konvensional karena tinggal berinteraksi dengan konsumen lewat perangkat gawai, namun kalau masyarakat terlena terhadap layanan digital ini, tentu akan kehilangan haknya sebagai konsumen," kata Arif Sambodo dalam Diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM bertajuk Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital di Galeri Disperindag Provinsi Jateng, Semarang, Senin (23/4/2018).
Menurutnya, para pengguna layanan e-commerce kebanyakan didominasi oleh anak muda dan ibu rumah tangga. Namun pihaknya menyayangkan masih rendahnya pengetahuan mereka terhadap hak-haknya sebagai seorang konsumen layanan digital.
"Jika mereka tidak mengantisipasinya, maka akan kesulitan mengadukan komplain kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tiap kabupaten atau kota," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya perubahan UU konsumen untuk menyikapi maraknya pedagang online. "Mereka harus kami sentuh untuk siap menghadapi suasana digitalisasi serta memahami perannya sebagai konsumen yang cerdas," tandas Arif.
Sementara itu, dalam rangkaian memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas), sejumlah penghargaan telah diraih oleh Disperindag Provinsi Jateng. Diantaranya meliputi pemenang pertama, Provinsi Jateng sebagai pemerintah daerah peduli perlindungan konsumen (2013), pemenang ketiga Kota Surakarta, dan sebagai pemda terbaik peduli perlindungan konsumen (2014).
Pada 2015, Kota Semarang kembali terpilih sebagai pemda terbaik peduli perlindungan konsumen (2015), lalu di tahun 2017, Provinsi Jateng terpilih sebagai daerah peduli perlindungan konsumen tingkat nasional.
"Walaupun transaksi e-commerce mampu memotong rantai distribusi konvensional karena tinggal berinteraksi dengan konsumen lewat perangkat gawai, namun kalau masyarakat terlena terhadap layanan digital ini, tentu akan kehilangan haknya sebagai konsumen," kata Arif Sambodo dalam Diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM bertajuk Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital di Galeri Disperindag Provinsi Jateng, Semarang, Senin (23/4/2018).
Menurutnya, para pengguna layanan e-commerce kebanyakan didominasi oleh anak muda dan ibu rumah tangga. Namun pihaknya menyayangkan masih rendahnya pengetahuan mereka terhadap hak-haknya sebagai seorang konsumen layanan digital.
"Jika mereka tidak mengantisipasinya, maka akan kesulitan mengadukan komplain kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tiap kabupaten atau kota," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya perubahan UU konsumen untuk menyikapi maraknya pedagang online. "Mereka harus kami sentuh untuk siap menghadapi suasana digitalisasi serta memahami perannya sebagai konsumen yang cerdas," tandas Arif.
Sementara itu, dalam rangkaian memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas), sejumlah penghargaan telah diraih oleh Disperindag Provinsi Jateng. Diantaranya meliputi pemenang pertama, Provinsi Jateng sebagai pemerintah daerah peduli perlindungan konsumen (2013), pemenang ketiga Kota Surakarta, dan sebagai pemda terbaik peduli perlindungan konsumen (2014).
Pada 2015, Kota Semarang kembali terpilih sebagai pemda terbaik peduli perlindungan konsumen (2015), lalu di tahun 2017, Provinsi Jateng terpilih sebagai daerah peduli perlindungan konsumen tingkat nasional.
(ven)