Pipa di Teluk Balikpapan Dirusak, Pertamina Siapkan Gugatan

Kamis, 26 April 2018 - 14:15 WIB
Pipa di Teluk Balikpapan...
Pipa di Teluk Balikpapan Dirusak, Pertamina Siapkan Gugatan
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyatakan siap untuk melakukan gugatan terhadap pemilik (owner) serta operator kapal MV Ever Judger, yang diduga telah melakukan perusakan terhadap pipa milik Pertamina di Teluk Balikpapan. Selain itu, perseroan juga akan menggugat nahkoda kapal tersebut atas kasus yang sama.

(Baca Juga: Pertamina Bongkar Bukti Pipa di Teluk Balikpapan Sengaja Dirusak )

Kuasa Hukum Pertamina Otto Hasibuan mengatakan, kapal tesebut diduga kuat telah dengan sengaja menarik pipa tesebut sejauh 120 meter dan mengakibatkan pipa tersebut patah. Perseroan pun telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Kalimantan Timur pada 13 April 2018.

"Dengan kejadian ini, Pertamina sebagai perusahaan yang profesional dan disana ada saham negara tentunya bertanggungjawab untuk melakukan upaya hukum. Pertamina tidak tinggal diam, Pertamina telah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan polisi tentang adanya kejadian ini. Laporan kita disini jelas pada 13 April 2018 ke Polda Kalimantan Timur," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Dugaan bahwa kapal MV Ever Judger yang melakukan perusakan ini sangat kuat, karena hanya kapal tersebut yang berada di wilayah itu saat kejadian. Polisi pun telah melakukan penyitaan terhadap kapal tersebut, serta telah melakukan pencekalan terhadap nahkoda dari kapal berbendera Panama itu.

"Kami menduga kuat bahwa ini dilakukan oleh Kapal MV Ever Judger ini, karena ternyata juga kapal inilah yang berada di wilayah tersebut pada waktu itu, dan polisi telah melakukan penyitaan terhadap kapal itu. Nahkoda dari kapal itu juga sudah dicekal. Jadi kami berpikir kalau tidak ada indikasi awal, tidak mungkin ada penyitaan dan pencekalan," imbuh dia.

Saat ini, perseroan tengah mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang kuat. Gugatan akan terlebih dahulu dilakukan dengan teguran dan somasi. Gugatan ini pun bisa dilakukan di Indonesia atau di negara yang bersangkutan.

"Gugatan ini bisa dilakukan di Indonesia dan mungkin juga kita bisa lakukan di negara yang bersangkutan. Pertamina akan mencadangkan hak-hak hukumnya atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang merugikan Pertamina," imbuh dia.

Kendati merasa jadi korban, sambung dia, Pertamina pun tidak tinggal diam atas kerusakan tersebut. Perseroan saat ini telah melakukan upaya pembersihan tumpahan minyak serta memberikan ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena dampaknya.

"Kerugian itu akan dibebankan ke pihak yang melakukan itu. Tapi Pertamina ambil langkah awal untuk mengatasi itu dulu, tidak menunggu ganti rugi dari kapal tersebut," tandasnya.

Sebagai informasi, pemilik kapal tersebut yakni Judger Holding Company Limited yang bermarkas di British Virgin Island dan operatornya yaitu Fleet Management Ltd yang berlokasi di Hongkong.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pertamina Tanggulangi...
Pertamina Tanggulangi Tumpahan Minyak di Pesisir Pantai Makassar
Gerak Cepat Pertamina...
Gerak Cepat Pertamina Tanggulangi Tumpahan Minyak di Pesisir Pantai Makassar
Operasi Pertamina Dipastikan...
Operasi Pertamina Dipastikan Aman, Fenomena di Teluk Bima Bukan Akibat Tumpahan Minyak
Mengunjungi RDMP Balikpapan...
Mengunjungi RDMP Balikpapan dan Lawe Lawe Pertamina yang Terus Memperkuat Kemandirian Energi Nasional
Operasional Kilang Balikpapan...
Operasional Kilang Balikpapan Akan Dihentikan Total
Hingga Akhir Juni, Pembangunan...
Hingga Akhir Juni, Pembangunan Fisik RDMP Kilang Balikpapan Capai 35,74%
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
7 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
8 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
8 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
8 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved