Lewat SKB-EP, Indonesia dan Iran Tingkatkan Perdagangan

Jum'at, 27 April 2018 - 04:32 WIB
Lewat SKB-EP, Indonesia...
Lewat SKB-EP, Indonesia dan Iran Tingkatkan Perdagangan
A A A
JAKARTA - Indonesia dan Republik Islam Iran terus meningkatkan kerja sama bidang ekonomi dan perdagangan, salah satunya melalui Sidang Komisi Bersama Ekonomi Perdagangan (SKB-EP).

Duta Besar Indonesia untuk Iran, Octavino Alimudin mengatakan, melalui SKB-EP ke 13, diharapkan dapat menyelesaikan isu pending yang menjadi hambatan dalam peningkatan kerja sama kedua negara.

Dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Hubungan Internasional Kementerian Informasi, Komunikasi danTeknologi (ICT) Iran yang baru Hussein Malek, Dubes Alimudin membahas mengenai kerja sama perbankan dan sistem pembayaran langsung antara kedua negara.

"Kami juga membahas peningkatan volume perdagangan Indonesia dan Iran khususnya perdagangan langsung, termasuk menyelesaikan Preferential Trade Agreement (PTA) dan kerja sama di bidang kepabeanan, peningkatan investasi kedua negara di bidang energi yang dilakukan MAPNA dan di bidang perminyakan (oil refinery)," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Dubes Alimudin juga menyampaikan, permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan SKB-EP ke-13 menjadi tanggal 7-10 Juli 2018 serta target nilai perdagangan senilai USD2 miliar, sebagaimana yang telah disepakati pemimpin kedua negara pada kunjungan Presiden Jokowi di Desember 2016 lalu, dapat segera terealisasikan.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Hussein Malek mengatakan peningkatan kerjasama kedua negara, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan telah berada pada jalur yang tepat. Beberapa hal penting terkait isu-isu yang perlu dibahas dalam SKB-EP Indonesia-Iran antara lain peningkatan koordinasi instansi terkait di kedua negara dalam membahas pending matters sehingga pertemuan dapat menghasilkan finalisasi.

Diharapkan pertemuan dapat dihadiri wakil-wakil dari instansi terkait, termasuk para pejabat yang menangani perundingan PTA dan kepabeanan, pejabat Central Bank of Iran dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0908 seconds (0.1#10.140)