AFAS Disahkan DPR, Perbankan Indonesia Siap Go Internasional

Jum'at, 27 April 2018 - 08:53 WIB
AFAS Disahkan DPR, Perbankan...
AFAS Disahkan DPR, Perbankan Indonesia Siap Go Internasional
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Protokol ke-6 Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-23. Protokol ke-6 Jasa Keuangan AFAS merupakan tahapan kerja sama pembukaan akses pasar jasa keuangan ASEAN.

Dengan disahkannya AFAS sebagai undang-undang, membuka kesempatan perbankan Indonesia untuk go international.

"Izinkan saya atas nama pemerintah untuk menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang kami hormati atas disahkannya RUU ini. Pemerintah menyambut baik berbagai pandangan dari DPR. Kami siap melakukan konsultasi yang diperlukan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, (27/4/2018).

Sri Mulyani kembali meyakinkan bahwa Kemenkeu bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menyusun kebijakan maupun peraturan yang memfasilitasi pertumbuhan industri jasa keuangan.

Selain itu, pemerintah akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kesehatan dan kesiapan penyedia jasa keuangan untuk dapat bersaing, baik di pasar domestik maupun pasar ASEAN.

"Kami juga secara terus menerus akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Protokol ke-6 Jasa Keuangan dalam meningkatkan pertumbuhan industri jasa keuangan Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan," paparnya.

Pemerintah akan terus menghimpun masukan dari perbankan untuk mengembangkan kerja sama dengan seluruh negara ASEAN sehingga manfaat berupa ekspansi operasi dan peningkatan pertumbuhan industri jasa keuangan dapat terwujud.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sri Mulyani Hadiri Sidang...
Sri Mulyani Hadiri Sidang Pertanggungjawaban Penggunaan APBN di DPR
Sah! DPR Setuju Perppu...
Sah! DPR Setuju Perppu 1 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang
Defisit APBN Capai Rp1.028,5...
Defisit APBN Capai Rp1.028,5 Triliun, DPR Ingatkan Skandal BLBI dan Century
Sri Mulyani Tegaskan...
Sri Mulyani Tegaskan Presiden hingga DPR Tidak Dapat THR
New Normal, Perbankan...
New Normal, Perbankan Dituntut Persiapkan Layanan Digital dengan Baik
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
7 jam yang lalu
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved