Tenaga Kerja Asing di Indonesia Marak Ditemukan Tak Sesuai Prosedur

Sabtu, 28 April 2018 - 20:05 WIB
Tenaga Kerja Asing di...
Tenaga Kerja Asing di Indonesia Marak Ditemukan Tak Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Penyalahgunaan izin bekerja dari Tenaga Kerja Asing (TKA) marak ditemukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI). Dalam hal ini, banyak TKA yang bekerja di Indonesia menggunakan visa berlibur.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, bahwa penyelewengan izin kerja ini tentu merugikan tenaga kerja Indonesia. "Kalau kita lihat itu penyalahgunaan izin dimana izinnya berkunjung, tapi digunakan bekerja menjadi penyimpangan produser yang ada," ujar Lely di Jakarta, Sabtu (24/4/2018).

Lanjut dia menerangkan, kebanyakan TKA yang banyak menyalahgunakan izin visa ini berasal dari China. Bahkan telah tersebar pada beberapa daerah di Tanah Air hingga termasuk di Jakarta.

"Sembilan provinsi yang menjadi pusat-pusat dari tenaga kerja asing, kalau tidak salah ada di Sumatera yakni Sumatera Utara. Kemudian Kepulauan Riau dan di Sulawesi itu Sulawesi Tenggara, Tengah kemudian Kalimantan Timur serta Banten dan Jakarta," paparnya.

Dia pun berharap pemerintah Indonesia bisa memberikan ritme kerja yang berbeda pada TKA. Hal itu semata-mata agar tidak menyulitkan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja.

"Kita tidak menghitung itu karena ada ranah lain, jadi temuan itu memang mal administrasi dan kita mengarah bagaimana pemerintah dalam hal ini memberikan pelindungan tenaga kerja di dalam negeri. Serta memberikan ritme yang berbeda kepada tenaga kerja asing yang ilegal," tukasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0712 seconds (0.1#10.140)