Kedatangan 500 TKA China ke RI Ditegaskan Sesuai Prosedur
Senin, 22 Juni 2020 - 15:12 WIB
loading...
Kemnaker kembali menegaskan bahwa kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) secara bertahap untuk membantu proyek pembangunan smelter di Konawe, Sulawesi Tenggara, sesuai dengan prosedur. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan bahwa kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) secara bertahap untuk membantu proyek pembangunan smelter di Konawe, Sulawesi Tenggara, sesuai dengan prosedur. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker Aris Wahyudi dalam menanggapi polemik kedatangan 500 TKA asal China tersebut.
“Penggunaan TKA di masa pandemi kita mengikuti ketentuan dari pertama regulasi. Ada Perpres No 20 tahun 2018. Kemudian Permenaker No 10 tahun 2018 tentang pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing dan yang lebih khusus di masa pandemi itu kan payung hukum umum. Sedangkan, payung khususnya adalah peraturan menteri hukum dan HAM no 11 tahun 2020,” ujarnya saat dihubungi.
(Baca Juga: Menko Luhut Sebut 8.000 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Morowali )
Aris juga menjelaskan, kedatangan 500 TKA China sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan. Para TKA, katanya harus memenuhi prosedur karantina dan bebas Covid-19.
“Di Permenkumham No 11 itu juga ada klausul mereka harus bebas Covid. Mereka harus berada atau tinggal di suatu wilayah yang bebas Covid. Dibukti itu biasanya 14 hari, stay di suatu tempat 14 hari yang biasanya dibuktikan dengan surat sehat dari otoritas setempat,” terangnya.
“Penggunaan TKA di masa pandemi kita mengikuti ketentuan dari pertama regulasi. Ada Perpres No 20 tahun 2018. Kemudian Permenaker No 10 tahun 2018 tentang pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing dan yang lebih khusus di masa pandemi itu kan payung hukum umum. Sedangkan, payung khususnya adalah peraturan menteri hukum dan HAM no 11 tahun 2020,” ujarnya saat dihubungi.
(Baca Juga: Menko Luhut Sebut 8.000 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Morowali )
Aris juga menjelaskan, kedatangan 500 TKA China sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan. Para TKA, katanya harus memenuhi prosedur karantina dan bebas Covid-19.
“Di Permenkumham No 11 itu juga ada klausul mereka harus bebas Covid. Mereka harus berada atau tinggal di suatu wilayah yang bebas Covid. Dibukti itu biasanya 14 hari, stay di suatu tempat 14 hari yang biasanya dibuktikan dengan surat sehat dari otoritas setempat,” terangnya.
Lihat Juga :