Bea Cukai Berantas Peredaran Barang yang Langgar HaKI

Senin, 07 Mei 2018 - 14:59 WIB
Bea Cukai Berantas Peredaran...
Bea Cukai Berantas Peredaran Barang yang Langgar HaKI
A A A
JAKARTA - Pemerintah meningkatkan perhatian terhadap peredaran barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang berpotensi merugikan perekonomian Indonesia.

Di tahun 2014, survei yang dilaksanakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) bekerja sama dengan organisasi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mendapati kerugian ekonomi yang timbul akibat peredaran barang-barang palsu tersebut mencapai lebih dari Rp65 triliun.

"Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terkait pengendalian impor dan ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HaKI. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri serta menciptakan dalam menjalankan usaha bagi para pelaku usaha yang taat pada aturan perpajakan," ujar Humas Bea Cukai Robert M dalam siaran pers, Senin (7/5/2018).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah mengatur terkait Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran HaKI.

Mekanisme pengendalian atas impor atau ekspor barang yang diduga dari hasil pelanggaran HaKI nantinya akan menggunakan skema Ex Officio Scheme di mana prosesnya didasarkan dari hasil perekaman pada sistem Perekaman Bea Cukai. Pemilik atau Pemegang Hak atas merek dan/ata hak cipta dapat mengajukan permohonan perekaman data HaKI kepada Bea Cukai.

"Ketentuan terkait pengajuan permohonan perekaman data HaKI dapat dilihat di PMK 40, selain mengatur hal tersebut, diatur juga beberapa hal di antaranya terkait penelitian yang dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai terhadap permohonan tersebut," papar Robert.

Dengan telah ditetapkannya regulasi ini, diharapkan akan semakin memberikan kepastian hukum bagi para pemegang Merek dan Hak Cipta. Dengan demikian, potensi kerugian ekonomi yang terjadi akibat tidak terpenuhinya hak negara dalam hal pembayaran pajak dapat dihindarkan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peran Bea Cukai Menjaga...
Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual
Pentingnya Perlindungan...
Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Sosialisasi Akan Diperluas
Upaya DKJI Bantu Tingkatkan...
Upaya DKJI Bantu Tingkatkan Kelas UMKM Lokal
Menkumham soal Majelis...
Menkumham soal Majelis Konsultan KI: Bantu Menteri dalam Pengawasan dan Pembinaan
Perlu Kesadaran Bersama...
Perlu Kesadaran Bersama Cegah Masalah Hukum tentang Kekayaan Intelektual
DJKI Berikan 60 Surat...
DJKI Berikan 60 Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Asal Kota Baubau Sulawesi Tenggara
Berita Terkini
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
1 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
1 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
9 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
10 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
11 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
11 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved