Bea Cukai Berantas Peredaran Barang yang Langgar HaKI

Senin, 07 Mei 2018 - 14:59 WIB
Bea Cukai Berantas Peredaran...
Bea Cukai Berantas Peredaran Barang yang Langgar HaKI
A A A
JAKARTA - Pemerintah meningkatkan perhatian terhadap peredaran barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang berpotensi merugikan perekonomian Indonesia.

Di tahun 2014, survei yang dilaksanakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) bekerja sama dengan organisasi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mendapati kerugian ekonomi yang timbul akibat peredaran barang-barang palsu tersebut mencapai lebih dari Rp65 triliun.

"Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terkait pengendalian impor dan ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HaKI. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri serta menciptakan dalam menjalankan usaha bagi para pelaku usaha yang taat pada aturan perpajakan," ujar Humas Bea Cukai Robert M dalam siaran pers, Senin (7/5/2018).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah mengatur terkait Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran HaKI.

Mekanisme pengendalian atas impor atau ekspor barang yang diduga dari hasil pelanggaran HaKI nantinya akan menggunakan skema Ex Officio Scheme di mana prosesnya didasarkan dari hasil perekaman pada sistem Perekaman Bea Cukai. Pemilik atau Pemegang Hak atas merek dan/ata hak cipta dapat mengajukan permohonan perekaman data HaKI kepada Bea Cukai.

"Ketentuan terkait pengajuan permohonan perekaman data HaKI dapat dilihat di PMK 40, selain mengatur hal tersebut, diatur juga beberapa hal di antaranya terkait penelitian yang dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai terhadap permohonan tersebut," papar Robert.

Dengan telah ditetapkannya regulasi ini, diharapkan akan semakin memberikan kepastian hukum bagi para pemegang Merek dan Hak Cipta. Dengan demikian, potensi kerugian ekonomi yang terjadi akibat tidak terpenuhinya hak negara dalam hal pembayaran pajak dapat dihindarkan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peran Bea Cukai Menjaga...
Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual
Pentingnya Perlindungan...
Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Sosialisasi Akan Diperluas
Upaya DKJI Bantu Tingkatkan...
Upaya DKJI Bantu Tingkatkan Kelas UMKM Lokal
Menkumham soal Majelis...
Menkumham soal Majelis Konsultan KI: Bantu Menteri dalam Pengawasan dan Pembinaan
Perlu Kesadaran Bersama...
Perlu Kesadaran Bersama Cegah Masalah Hukum tentang Kekayaan Intelektual
DJKI Berikan 60 Surat...
DJKI Berikan 60 Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Asal Kota Baubau Sulawesi Tenggara
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
54 menit yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
1 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
1 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
2 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
3 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
3 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved