BPJS Gandeng Kejaksaan Monitoring Hak Pekerja di Sumbagsel

Selasa, 15 Mei 2018 - 02:22 WIB
BPJS Gandeng Kejaksaan...
BPJS Gandeng Kejaksaan Monitoring Hak Pekerja di Sumbagsel
A A A
PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mempererat kerja sama dengan Kejaksaan untuk monitoring dan evaluasi regulasi terkait hak pekerja.

"Kami berharap kejaksaan di wilayah Provinsi Sumatra Selatan dapat mendukung penegakan regulasi agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan dan jaminan sosial," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis di Hotel Horison Ultima Palembang, Senin (14/5/2018) malam.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada April 2016.

Kerja sama dengan Kejaksaan dinilai efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan. Melalui keeratan kerja sama ini, diharapkan hasil yang dicapai juga akan optimal di Jajaran Wilayah Sumatra bagian selatan ke depannya.

Ilyas Lubis menjelaskan, monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi. Dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap Kejaksaan di Sumbagsel dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial," terang Ilyas.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Syarifudin mengatakan, Korps Adhyaksa siap mendukung program dan kegiatan BPJS Ketenagakerjaaan, terutama yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kejaksaan khususnya Bidang Datun siap menerima dan menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan oleh BPJS Ketenakerjaan.

Bidang Datun Kejaksaan memiliki fungsi pertimbangan hukum sebagai “jurus ampuh” untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan. Pertimbangan hukum yang dimiliki Bidang Datun Kejaksaan adalah pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Arief Budiarto menjelaskan, pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun pada praktiknya masih banyak yang menyimpang dari aturan. "Kerja sama dengan Kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan untuk menegakkan regulasi yang ada," ungkap Arief.

Data yang terhimpun hingga April 2018, jumlah surat kuasa khusus (SKK) yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan se-Sumbangsel kepada Kejaksaan sebanyak 769 perusahaan dan yang sudah patuh 418 perusahaan, dengan realisasi iuran Rp13,58 miliar dari piutang sebesar Rp32,51 miliar.

Sedangkan untuk proses Pra SKK per April 2018 sebanyak 746 perusahaan dan perusahaan yang sudah patuh sebanyak 400 perusahaan dengan realisasi iuran Rp18,72 miliar.

Untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru di aplikasi BPJSTKU yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan reliable. Fitur tersebut memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah status masa aktif tenaga kerja dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.

Ilyas menjelaskan, pentingnya tenaga kerja mengetahui hal tersebut karena akan menentukan besaran hak yang akan mereka dapat nantinya. "BPJSTKU ini akan membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan regulasi. Pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya," tutupnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4832 seconds (0.1#10.140)