Penerapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Dipertanyakan Pelaku Usaha

Rabu, 16 Mei 2018 - 19:11 WIB
Penerapan Kawasan Ekonomi...
Penerapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Dipertanyakan Pelaku Usaha
A A A
JAKARTA - Rencana penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam menjadi sorotan beberapa kalangan. Pasalnya dinilai akan membuat industri mulai redup dan terjadi kenaikan harga bahan pokok.

Presiden Direktur PT Satnusa Persada Tbk Abidin Hasibuan meyakini, Batam akan jatuh terpuruk seiring rencana KEK. Padahal saat ini perekonomian Batam sudah mulai membaik dengan Free Trade Zone (FTZ).

"Kondisi sekarang mulai membaik, apalagi setelah Presiden RI sudah mempercepat semua perizinan, jadi untuk apa diganti menjadi KEK, kenapa mesti diubah?" ujar Abidin saat konferensi pers penolakan KEK Batam bersama asosiasi pengusaha dikutip dari keterangan tertulis.

Jika KEK diterapkan, kata dia, dampaknya akan menimpa semua kalangan, dimana Industri galangan kapal yang paling jadi korban. "Industri yang ada di Batam itu 70% berada di luar kawasan industri, yang paling banyak mendapat dampak itu industri kapal, mereka tidak berada di kawasan industri, karena jika KEK diterapkan maka otomatis FTZ itu dihapuskan. Jadi mau bagaimana mereka dapat bersaing," jelasnya.

Fasilitas FTZ yang akan dihapuskan yaitu penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Abidin hal ini akan sangat berdampak bagi masyarakat, kebutuhan pokok akan menjadi mahal. "Kalau begitu, nanti para buruh minta kenaikan gaji, jika sudah begini, terus-terus minta naik gaji. Perusahaan mana yang akan bertahan, ini awal Batam akan menjadi hancur," terang dia.

Pakar hukum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam Ampuan Situmeang menambahkan, tidak ada ruang bagi KEK di Batam, karena dalam UU nomor 30 tahun 2000 tentang FTZ disebutkan kawasan FTZ diterapkan selama 70 tahun. "Sebenarnya sudah jelas bahwa tidak ada ruang bagi KEK di Batam," ujar Ampuan.

Secara yuridis, Ampuan menyebutkan pembentukan KEK belum ada aturan hukum. Jika nanti hanya dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) maka kedudukan UU FTZ lebih kuat.

Selain itu, Ia juga menegaskan jika KEK diterapkan di Batam maka tidak ada lagi FTZ. Kemudian setelah itu lalu lintas barang juga dapat dipertanyakan. "Nanti barang yang masuk ke KEK bisa disebut impor, lalu yang keluar disebut ekspor, diluar KEK bagaimana karena FTZ sudah tidak ada lagi," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KEK Industropolis Batang...
KEK Industropolis Batang Dorong Kemitraan Strategis Indonesia–Jepang Percepat Investasi High-Tech
Dua KEK Baru dengan...
Dua KEK Baru dengan Investasi Rp32,2 Triliun Disetujui
KEK Industropolis Batang...
KEK Industropolis Batang Berhasil Gaet Investasi Rp22,5 Triliun
KEK Likupang Jadi Destinasi...
KEK Likupang Jadi Destinasi Wisata Super Prioritas, Ini Dukungan AirNaV Indonesia
Masih Asri, Keindahan...
Masih Asri, Keindahan Bukit Larata dan Pulau Lihaga Bikin Takjub
Prospek Bisnis KEK Lido,...
Prospek Bisnis KEK Lido, Diyakini Jadi Mesin Penggerak Pariwisata Nasional
Berita Terkini
Perang dengan AS Kian...
Perang dengan AS Kian Memanas, Iran Ancam Hentikan Semua Ekspor Energi dari Timur Tengah
1 jam yang lalu
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
10 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
11 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
11 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
12 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
13 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved