Penerapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Dipertanyakan Pelaku Usaha

Rabu, 16 Mei 2018 - 19:11 WIB
Penerapan Kawasan Ekonomi...
Penerapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Dipertanyakan Pelaku Usaha
A A A
JAKARTA - Rencana penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam menjadi sorotan beberapa kalangan. Pasalnya dinilai akan membuat industri mulai redup dan terjadi kenaikan harga bahan pokok.

Presiden Direktur PT Satnusa Persada Tbk Abidin Hasibuan meyakini, Batam akan jatuh terpuruk seiring rencana KEK. Padahal saat ini perekonomian Batam sudah mulai membaik dengan Free Trade Zone (FTZ).

"Kondisi sekarang mulai membaik, apalagi setelah Presiden RI sudah mempercepat semua perizinan, jadi untuk apa diganti menjadi KEK, kenapa mesti diubah?" ujar Abidin saat konferensi pers penolakan KEK Batam bersama asosiasi pengusaha dikutip dari keterangan tertulis.

Jika KEK diterapkan, kata dia, dampaknya akan menimpa semua kalangan, dimana Industri galangan kapal yang paling jadi korban. "Industri yang ada di Batam itu 70% berada di luar kawasan industri, yang paling banyak mendapat dampak itu industri kapal, mereka tidak berada di kawasan industri, karena jika KEK diterapkan maka otomatis FTZ itu dihapuskan. Jadi mau bagaimana mereka dapat bersaing," jelasnya.

Fasilitas FTZ yang akan dihapuskan yaitu penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Abidin hal ini akan sangat berdampak bagi masyarakat, kebutuhan pokok akan menjadi mahal. "Kalau begitu, nanti para buruh minta kenaikan gaji, jika sudah begini, terus-terus minta naik gaji. Perusahaan mana yang akan bertahan, ini awal Batam akan menjadi hancur," terang dia.

Pakar hukum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam Ampuan Situmeang menambahkan, tidak ada ruang bagi KEK di Batam, karena dalam UU nomor 30 tahun 2000 tentang FTZ disebutkan kawasan FTZ diterapkan selama 70 tahun. "Sebenarnya sudah jelas bahwa tidak ada ruang bagi KEK di Batam," ujar Ampuan.

Secara yuridis, Ampuan menyebutkan pembentukan KEK belum ada aturan hukum. Jika nanti hanya dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) maka kedudukan UU FTZ lebih kuat.

Selain itu, Ia juga menegaskan jika KEK diterapkan di Batam maka tidak ada lagi FTZ. Kemudian setelah itu lalu lintas barang juga dapat dipertanyakan. "Nanti barang yang masuk ke KEK bisa disebut impor, lalu yang keluar disebut ekspor, diluar KEK bagaimana karena FTZ sudah tidak ada lagi," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0873 seconds (0.1#10.140)