Satgas Dibentuk, Tenaga Kerja Asing Tak Bisa Seenaknya

Kamis, 17 Mei 2018 - 19:04 WIB
Satgas Dibentuk, Tenaga...
Satgas Dibentuk, Tenaga Kerja Asing Tak Bisa Seenaknya
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan ini, TKA yang bekerja di Indonesia tidak bisa seenaknya karena pengawasan diperketat.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, telah menandatangani Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA. Selain itu menindaklanjuti panja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tindaklanjut rekomendasi panja Komisi IX terkait pengawasan TKA dan sekaligus tindaklanjut Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Kita bentuk Satgas Pengawasan TKA yang akan bekerja enam bulan ke depan dan kita evaluasi eksistensi peranan dan fungsi pada masa berikutnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Hanif mengatakan, ini juga sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. lndonesia merupakan negara terbuka yang tidak melarang keberadaan TKA.

UU tersebut, kata dia, mengamanatkan pengaturan penggunaan TKA. Pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA secara legal dan sesuai ketentuan menindak tegas TKA yang masuk secara ilegal.

"Satgas untuk menjembatani aspirasi di masyarakat terkait TKA, bahwa negara kita pada dasarnya terbuka. TKA yang mau masuk dan kerja di Indonesia sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, TKA diatur bukan dilarang maka boleh masuk sesuai dengan ketentuan," pungkas Hanif.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji Tak Juga Dibayar...
Gaji Tak Juga Dibayar Perusahaan, Pekerja Pembersih Lahan Geruduk Disnaker Riau
5.343 Tenaga Kerja Asing...
5.343 Tenaga Kerja Asing di Morowali Jadi Peserta BPJamsostek
Soal Impor 500 TKA,...
Soal Impor 500 TKA, DPR Anggap Kemenaker Gagal Bina Pekerja Lokal
Hindari PHK, SiCepat...
Hindari PHK, SiCepat Ekspres Diapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan
Eks Sekjen Kemnaker...
Eks Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Hasil Pemerasan Izin TKA
Kasus Pemerasan TKA,...
Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aliran Uang ke Sejumlah Pihak di Kemnaker
Berita Terkini
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
29 menit yang lalu
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
40 menit yang lalu
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
1 jam yang lalu
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
1 jam yang lalu
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
2 jam yang lalu
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved