Menhub: Aturan Go-Jek dan Grab Bakal Rampung Setelah Lebaran

Kamis, 24 Mei 2018 - 07:01 WIB
Menhub: Aturan Go-Jek...
Menhub: Aturan Go-Jek dan Grab Bakal Rampung Setelah Lebaran
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa aturan mengenai transportasi online, dalam hal ini Go-Jek dan Grab dalam upaya menjadikan mereka sebagai perusahaan transportasi bakal rampung setelah Lebaran.

Belum selesainya aturan ini, kata dia, karena pihaknya terus melakukan pertemuan rutin mengenai kesepakatan yang bakal diperoleh. Tujuannya agar tidak merugikan semua pihak, termasuk Go-Jek dan Grab.

"Kita kan ada target dan semuanya akan senang. Dan kita berusaha untuk mendapatkan agreement. Jadi kita mencari itu. Setelah Lebaran sudah bisa selesaikan," ujar Budi Karya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (24/5/2018).

Perusahaan transportasi berbasis aplikasi, Grab dan Go-Jek diminta untuk menjadi perusahaan umum angkutan darat. Perubahan status tersebut diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam mengontrol keberadaan angkutan berbasis aplikasi.

Nantinya, penyelenggara transportasi online tetap harus tunduk pada Peraturan Menteri (PM) No 108 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

PM No 108 akan tetap menjadi satu-satunya payung hukum sebagai legitimasi untuk menjalankan operasional perusahaan angkutan berbasis aplikasi. Perubahan status tersebut juga tidak akan menghalagi program Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mendata pengemudi melalui sistem dashboard.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)