OJK Diminta Turun Tangan Selidiki Penjualan WOM Finance
A
A
A
JAKARTA - Reliance berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menyelidiki pembatalan penjualan WOM Finance oleh Maybank. Apalagi, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani) versi Sovereign memenangkan Reliance.
“Kita berharap OJK juga ikut turun. Transaksi itu kan sudah lapor OJK,” ujar kuasa hukum Reliance Marco Menco.
Dia juga mengatakan, optimistis pengadilan akan membatalkan gugatan mereka. Apalagi, Bani versi Sovereign juga sudah memutuskan jika Maybank bersalah dan menekankan pihaknya siap menghadapi gugatan Maybank.
CEO Reliance Groups Anton Budidjaja sebelumnya, sudah mendapatkan persetujuan fit and propeelr dari OJK sebagai calon pemilik saham WOM Finance. Karena itu, kata dia, tidak benar jika pihaknya tak dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk mengakuisisi saham anak perusahaan yang dimiliki oleh Maybank Indonesia.
"Jadi menurut saya pernyataan yang menyatakan uangnya tak cukup, tidak relevan," sambung Anton.
OJK sendiri saat dipimpin oleh Muliaman D Hadad mengatakan akan memeriksa pembatalan transaksi jual beli WOM Finance itu. Dia memerintahkan Kepala Eksekutif Badan Pengawasa Pasar Modal untuk melihat detail pembatalan hal itu.
Untuk diketahui, sebelumnya Reliance melaporkan masalah ini ke BANI versi Sovereign. Dimana Bani memutuskan Maybank bersalah atas gagalnya transaksi penjualan WOMF. Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya.
Maybank menolak putusan tersebut dan menggugat balik BANI dan Reliance ke pengadilan Jakarta Selatan dengan minta ganti rugi Rp2,5 triliun. Maybank yang memberi kuasa hukum kepada Noor Akhmad Riyadhi, dan Refikha dari kantor hukum Hotman Paris & Partners dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa hanya akan dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama yang beralamat di jalan Mampang, Jakarta Selatan.
Sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Alasannya, Maybank menilai Reliance tak sanggup memenuhi persyaratan pendahuluan, khususnya soal ketersediaan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank yang gagal memenuhi persyaratan pendahuluan.
“Kita berharap OJK juga ikut turun. Transaksi itu kan sudah lapor OJK,” ujar kuasa hukum Reliance Marco Menco.
Dia juga mengatakan, optimistis pengadilan akan membatalkan gugatan mereka. Apalagi, Bani versi Sovereign juga sudah memutuskan jika Maybank bersalah dan menekankan pihaknya siap menghadapi gugatan Maybank.
CEO Reliance Groups Anton Budidjaja sebelumnya, sudah mendapatkan persetujuan fit and propeelr dari OJK sebagai calon pemilik saham WOM Finance. Karena itu, kata dia, tidak benar jika pihaknya tak dapat menunjukkan ketersediaan dana untuk mengakuisisi saham anak perusahaan yang dimiliki oleh Maybank Indonesia.
"Jadi menurut saya pernyataan yang menyatakan uangnya tak cukup, tidak relevan," sambung Anton.
OJK sendiri saat dipimpin oleh Muliaman D Hadad mengatakan akan memeriksa pembatalan transaksi jual beli WOM Finance itu. Dia memerintahkan Kepala Eksekutif Badan Pengawasa Pasar Modal untuk melihat detail pembatalan hal itu.
Untuk diketahui, sebelumnya Reliance melaporkan masalah ini ke BANI versi Sovereign. Dimana Bani memutuskan Maybank bersalah atas gagalnya transaksi penjualan WOMF. Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya.
Maybank menolak putusan tersebut dan menggugat balik BANI dan Reliance ke pengadilan Jakarta Selatan dengan minta ganti rugi Rp2,5 triliun. Maybank yang memberi kuasa hukum kepada Noor Akhmad Riyadhi, dan Refikha dari kantor hukum Hotman Paris & Partners dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa hanya akan dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama yang beralamat di jalan Mampang, Jakarta Selatan.
Sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Alasannya, Maybank menilai Reliance tak sanggup memenuhi persyaratan pendahuluan, khususnya soal ketersediaan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank yang gagal memenuhi persyaratan pendahuluan.
(akr)