BFI Finance Tolak Klaim Sepihak dan Somasi APT
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Anthony Hutapea secara tegas menolak klaim sepihak dan somasi PT Aryaputra Teguharta (APT) terkait kepemilikan saham di perusahaan.
Dalam surat balasannya kepada Hutabarat Halim & Rekan, kuasa hukum APT, tertanggal 23 Mei 2018, Anthony menyatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI no 240 PK/pdt/2006 tanggal 20 Februari 2007 tidak ada kalimat yang menyebutkan "saham-saham APT di BFI dan 32,32%" yang disebutkan PT APT. Selain itu amar putusan PK 240/2006 itu juga tidak menyebutkan jumlah lembar saham PT APT di BFI.
"Silakan ditunjukkan kepada kami apakah ada kalimat dalam PK 240/2006 itu yang menyebutkan saham-saham APT di BFI. Kemudian juga tolong ditunjukkan kepada kami apakah PK yang sama juga menyebutkan berapa jumlah lembar saham PT APT di BFI. Faktanya, semua klaim itu tidak ada dalam putusan PK 240/2006,” tegas Anthony dalam keterangan resminya, Kamis (24/5/2018).
Anthony juga menyampaikan, apabila sebuah amar putusan pengadilan kabur atau tidak jelas atau tidak memberikan secara terperinci apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak, serta tidak menyebutkan secara jelas objek sengketa, maka putusan tersebut merupakan putusan yang tidak bisa dieksekusi. Bahkan di mata hukum adalah putusan yang batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, Anthony melanjutkan, sejak 2007, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan bahwa pelaksanaan eksekusi perkara atas putusan PK 240/2006 20 Februari 2007, yang teraftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 079/2007 tanggal 10 Oktober 2007, tidak dapat dilaksanakan alias non-executable.
"Pihak APT juga tidak mengajukan upaya hukum apapun terkait putusan itu, seperti misalnya mengajukan kasasi terhadap penetapan tersebut. Artinya penetapan PN Jakarta Pusat No 079/2007 tanggal 10 Oktober 2007 itu telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat," lanjut Anthony.
Menurut Anthony, fakta bahwa keputusan Ketua PN Jakarta Pusat No 79/2007 itu telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat dapat dibuktikan dengan konsistensi putusan Ketua PN Jakarta Pusat terhadap berbagai upaya APT untuk meminta eksekusi PK 240/2007 tersebut.
Sejak tahun 2009 sampai 2014, empat orang Ketua PN Jakarta Pusat yang berbeda telah 4 kali menolak permohonan APT untuk mengeksekusi PK 240/2006 itu. Ketua PN Jakarta Pusat konsisten menyatakan bahwa penetapan 079/2007 yang menyatakan bahwa putusan PK 240/2006 non-executable alias tidak bisa dieksekusi.
Sebagai contoh pada 3 Juli 2009, Ketua PN Jakarta Pusat, Andriani Nurdin, menyatakan, pada acara pemanggilan menghadap tertanggal 30 Juni 2009 tidak ditemukan hal-hal baru yang diajukan oleh pemohon eksekusi sehubungan dengan permohonannya. Karena itu, tidak ada alasan bagi PN Jakarta Pusat untuk membatalkan Penetapan No 079/2007 eks, tanggal 10 Oktober 2007 tentang non-executable.
Hal sama juga menjadi keputusan Ketua PN Jakarta Pusat, Gusrizal di tahun 2014. Pada 12 Juni 2014, Hakim Gusrizal menyatakan, tidak ada alasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan Penetapan No 079/2007 eks, tanggal 10 Oktober 2007 tentang non-executable.
"Secara hukum kami tegaskan lagi bahwa tidak ada lagi saham PT APT di BFI Finance. Hal itu juga sudah disampaikan dalam surat KSEI kepada pengadilan Jakarta Pusat tanggal 11 Desember 2014. Masalahnya sudah selesai bertahun-tahun lalu dan tidak ada hal yang baru," jelas Anthony.
Sebagai latar belakang, APT dan Ongko Multicorpora (keduanya merupakan anak usaha Ongko Group) adalah pemegang saham BFI dengan masing-masing kepemilikan adalah sebesar 111.804.732 dan 98.388.180 saham.
Pada 1 Juni 1999, APT dan Ongko Multicorpora menjaminkan sahamnya masing-masing kepada BFI secara gadai berdasarkan Perjanjian Gadai Saham pada tanggal tersebut, untuk menjamin utang anak-anak perusahaan Ongko Group lainnya (29 anak perusahaan) dengan kesepakatan bahwa saham-sahan gadai tersebut akan dikompensasikan dengan pembebasan hutang ke 29 anak perusahaan Ongko Group.
Untuk eksekusi gadai saham APT dan Ongko Multicorpora tersebut, BFI telah memperoleh persetujuan dari keduanya berdasarkan:
RUPSLB tanggal 27 Januari 2000
RUPSLB tanggal 22 Agustus 2000
Consent to transfer tanggal 7 Agustus 2000
Irrevocable Power of Attorney to Sell Shares tanggal 7 Agustus 2000
Sesuai kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Gadai Saham, BFI telah menyerahkan Surat Pembebasan Utang kepada Ongko Group, tertanggal 12 Februari 2001.
Dalam surat balasannya kepada Hutabarat Halim & Rekan, kuasa hukum APT, tertanggal 23 Mei 2018, Anthony menyatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI no 240 PK/pdt/2006 tanggal 20 Februari 2007 tidak ada kalimat yang menyebutkan "saham-saham APT di BFI dan 32,32%" yang disebutkan PT APT. Selain itu amar putusan PK 240/2006 itu juga tidak menyebutkan jumlah lembar saham PT APT di BFI.
"Silakan ditunjukkan kepada kami apakah ada kalimat dalam PK 240/2006 itu yang menyebutkan saham-saham APT di BFI. Kemudian juga tolong ditunjukkan kepada kami apakah PK yang sama juga menyebutkan berapa jumlah lembar saham PT APT di BFI. Faktanya, semua klaim itu tidak ada dalam putusan PK 240/2006,” tegas Anthony dalam keterangan resminya, Kamis (24/5/2018).
Anthony juga menyampaikan, apabila sebuah amar putusan pengadilan kabur atau tidak jelas atau tidak memberikan secara terperinci apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak, serta tidak menyebutkan secara jelas objek sengketa, maka putusan tersebut merupakan putusan yang tidak bisa dieksekusi. Bahkan di mata hukum adalah putusan yang batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, Anthony melanjutkan, sejak 2007, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan bahwa pelaksanaan eksekusi perkara atas putusan PK 240/2006 20 Februari 2007, yang teraftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 079/2007 tanggal 10 Oktober 2007, tidak dapat dilaksanakan alias non-executable.
"Pihak APT juga tidak mengajukan upaya hukum apapun terkait putusan itu, seperti misalnya mengajukan kasasi terhadap penetapan tersebut. Artinya penetapan PN Jakarta Pusat No 079/2007 tanggal 10 Oktober 2007 itu telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat," lanjut Anthony.
Menurut Anthony, fakta bahwa keputusan Ketua PN Jakarta Pusat No 79/2007 itu telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat dapat dibuktikan dengan konsistensi putusan Ketua PN Jakarta Pusat terhadap berbagai upaya APT untuk meminta eksekusi PK 240/2007 tersebut.
Sejak tahun 2009 sampai 2014, empat orang Ketua PN Jakarta Pusat yang berbeda telah 4 kali menolak permohonan APT untuk mengeksekusi PK 240/2006 itu. Ketua PN Jakarta Pusat konsisten menyatakan bahwa penetapan 079/2007 yang menyatakan bahwa putusan PK 240/2006 non-executable alias tidak bisa dieksekusi.
Sebagai contoh pada 3 Juli 2009, Ketua PN Jakarta Pusat, Andriani Nurdin, menyatakan, pada acara pemanggilan menghadap tertanggal 30 Juni 2009 tidak ditemukan hal-hal baru yang diajukan oleh pemohon eksekusi sehubungan dengan permohonannya. Karena itu, tidak ada alasan bagi PN Jakarta Pusat untuk membatalkan Penetapan No 079/2007 eks, tanggal 10 Oktober 2007 tentang non-executable.
Hal sama juga menjadi keputusan Ketua PN Jakarta Pusat, Gusrizal di tahun 2014. Pada 12 Juni 2014, Hakim Gusrizal menyatakan, tidak ada alasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan Penetapan No 079/2007 eks, tanggal 10 Oktober 2007 tentang non-executable.
"Secara hukum kami tegaskan lagi bahwa tidak ada lagi saham PT APT di BFI Finance. Hal itu juga sudah disampaikan dalam surat KSEI kepada pengadilan Jakarta Pusat tanggal 11 Desember 2014. Masalahnya sudah selesai bertahun-tahun lalu dan tidak ada hal yang baru," jelas Anthony.
Sebagai latar belakang, APT dan Ongko Multicorpora (keduanya merupakan anak usaha Ongko Group) adalah pemegang saham BFI dengan masing-masing kepemilikan adalah sebesar 111.804.732 dan 98.388.180 saham.
Pada 1 Juni 1999, APT dan Ongko Multicorpora menjaminkan sahamnya masing-masing kepada BFI secara gadai berdasarkan Perjanjian Gadai Saham pada tanggal tersebut, untuk menjamin utang anak-anak perusahaan Ongko Group lainnya (29 anak perusahaan) dengan kesepakatan bahwa saham-sahan gadai tersebut akan dikompensasikan dengan pembebasan hutang ke 29 anak perusahaan Ongko Group.
Untuk eksekusi gadai saham APT dan Ongko Multicorpora tersebut, BFI telah memperoleh persetujuan dari keduanya berdasarkan:
RUPSLB tanggal 27 Januari 2000
RUPSLB tanggal 22 Agustus 2000
Consent to transfer tanggal 7 Agustus 2000
Irrevocable Power of Attorney to Sell Shares tanggal 7 Agustus 2000
Sesuai kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Gadai Saham, BFI telah menyerahkan Surat Pembebasan Utang kepada Ongko Group, tertanggal 12 Februari 2001.
(ven)