Revolusi Industri 4.0, UU Ketenagakerjaan Belum Akan Direvisi

Senin, 28 Mei 2018 - 22:07 WIB
Revolusi Industri 4.0, UU Ketenagakerjaan Belum Akan Direvisi
Revolusi Industri 4.0, UU Ketenagakerjaan Belum Akan Direvisi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum berencana mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam waktu dekat untuk menghadapi dampak perubahan dari revolusi industri 4.0. Lantaran kemajuan pesat teknologi ke sektor perburuhan sudah menjadi perhatian pemerintah.

"Kalau mengenai perubahan UUD, kita sudah bicara dengan bipartit internasional. Intinya kita harus menyesuaikan perubahan, memastikan prosesnya seperti apa," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Menurutnya, revolusi industri 4.0 ini bakal merubah beberapa kemampuan yang dimiliki, agar bisa menyeimbangkan kemajuan teknologi yang sangat cepat. Menurutnya tantangan dunia mulai berubah, terkait perkembangan cepat hingga merubah karakter industri begitupun dengan skillnya.

"Bagaimana kita meresponnya. Ada jangka pendek, dari sisi kekurangan skill bagaimana kita menjawabnya dengan ekosistem seperti apa. Harus ada platform yang jelas dan industrinya harus berkembang," sambungnya.

Terang dia, pemerintah masih perlu fokus memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Dia menilai persoalan utama sektor ketenagakerjaan di Indonesia saat ini ialah kekurangan suplai tenaga kerja terampil (shortage) dan ketidaksesuaian kapasitas angkatan kerja dengan kebutuhan (mismatch).

"Ini yang akan pemerintah genjot, skill development fund dan benefit. Dua ini sedang kita siapkan skema pendanaaan pelatihan sama bantalan sosial untuk PHK karena agar bisa warga negara itu tripple skilling dengan kompetensi tertentu. Yang punya skill dan enggak punya karier harus masuk ke up skilling. Jadi tiga akses itu lebih baik," terangnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5510 seconds (0.1#10.140)