Revolusi Industri 4.0, UU Ketenagakerjaan Belum Akan Direvisi

Senin, 28 Mei 2018 - 22:07 WIB
Revolusi Industri 4.0,...
Revolusi Industri 4.0, UU Ketenagakerjaan Belum Akan Direvisi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum berencana mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam waktu dekat untuk menghadapi dampak perubahan dari revolusi industri 4.0. Lantaran kemajuan pesat teknologi ke sektor perburuhan sudah menjadi perhatian pemerintah.

"Kalau mengenai perubahan UUD, kita sudah bicara dengan bipartit internasional. Intinya kita harus menyesuaikan perubahan, memastikan prosesnya seperti apa," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Menurutnya, revolusi industri 4.0 ini bakal merubah beberapa kemampuan yang dimiliki, agar bisa menyeimbangkan kemajuan teknologi yang sangat cepat. Menurutnya tantangan dunia mulai berubah, terkait perkembangan cepat hingga merubah karakter industri begitupun dengan skillnya.

"Bagaimana kita meresponnya. Ada jangka pendek, dari sisi kekurangan skill bagaimana kita menjawabnya dengan ekosistem seperti apa. Harus ada platform yang jelas dan industrinya harus berkembang," sambungnya.

Terang dia, pemerintah masih perlu fokus memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Dia menilai persoalan utama sektor ketenagakerjaan di Indonesia saat ini ialah kekurangan suplai tenaga kerja terampil (shortage) dan ketidaksesuaian kapasitas angkatan kerja dengan kebutuhan (mismatch).

"Ini yang akan pemerintah genjot, skill development fund dan benefit. Dua ini sedang kita siapkan skema pendanaaan pelatihan sama bantalan sosial untuk PHK karena agar bisa warga negara itu tripple skilling dengan kompetensi tertentu. Yang punya skill dan enggak punya karier harus masuk ke up skilling. Jadi tiga akses itu lebih baik," terangnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Pandemi Covid-19, Partisipasi...
Pandemi Covid-19, Partisipasi dan Peran Pekerja Perempuan Perlu Ditingkatkan
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Pandemi Belum Kelar,...
Pandemi Belum Kelar, ASEAN Skills Competition Diundur hingga Tahun 2023
Usaha Mikro Serap 70%...
Usaha Mikro Serap 70% Tenaga Kerja, Menaker Genjot Pelatihan Kewirausahaan
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
53 menit yang lalu
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
1 jam yang lalu
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
2 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
3 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
3 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
5 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved