Pemerintah Perpanjang Lagi IUPK Freeport Satu Bulan

Rabu, 04 Juli 2018 - 10:12 WIB
Pemerintah Perpanjang Lagi IUPK Freeport Satu Bulan
Pemerintah Perpanjang Lagi IUPK Freeport Satu Bulan
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Semestinya izin tersebut berakhir pada hari ini 4 Juli 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot mengatakan, keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan agar pemegang IUPK (Freeport Indonesia) dapat menjual hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan perpanjang hingga 31 Juli, artinya Freeport tetap diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor konsentrat. Keputusan tersebut merevisi SK IUPK Nomor 413K/30/MEM/2017.

"Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi produksi kepada PT Freeport Indonesia," ujar Bambang di Gedung Minerba, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Dia mengatakan, keputusan perpanjang IUPK didasarkan pada beberapa hal, antara lain untuk proses penyelesaian perundingan Freeport dengan pemerintah. Salah satunya, dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport serta Inalum yang sebagai wakil pemerintah yang akan membeli 51% saham Freeport.

"Karena memang ada beberapa hal yang dalam proses penyelesaian, yang utamanya dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport serta tim Inalum yang meminta untuk itu. Artinya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan itu," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5231 seconds (0.1#10.140)