Pengelola Apartemen Diminta Harus Mendapatkan Izin Gubernur

Sabtu, 07 Juli 2018 - 22:31 WIB
Pengelola Apartemen...
Pengelola Apartemen Diminta Harus Mendapatkan Izin Gubernur
A A A
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. DKI Jakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada hari Jumat 6 Juli 2018 bertempat di Blok H lt 21 Balaikota DKI Jakarta.

Acara tersebut dihadiri para pemerhati Rumah Susun (Apartemen) yaitu Kombes Pol Purn Simson Munthe, SH selaku Plt Ketua Umum KAPPRI (Kesatuan Aksi Pemilik Penghuni Rumah Susun), Ibnu Tadji selaku Ketua APERSSI, Ajid Lawulata selaku Ketua P3SRI, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Direktur Rumah Umum Ditjen Perumahan Rakyat Kemenpupera, Biro Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Biro Perekonomian Setda DKI Jakarta, Biro Hukum Setda DKI Jakarta.

Simson Munthe mengatakan sangat menyambut baik dengan diselenggrakannya FGD ini yang bertujuan agar penyusunan naskah PERATURAN GUBERNUR DKI Jakarta Tentang Rumah Susun dimana salah satu pasalnya adalah mencantumkan persyaratan ijin operasional pengelolaan di Rumah Susun/Apartemen itu, merupakan itikad baik Pemda DKI Jakarta untuk menindaklanjuti amanat Pasal 56 Undang undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, yang tentu saja sudah sangat dinanti nantikan oleh para pemilik unit Apartemen.

"Sebagai pemilik unit di beberapa apartemen yang ada di Jakarta ini, Simson sangat merasakan kurang tertibnya pengelolaan di Apartemen. Yang utamanya adalah semua badan pengelola apartemen belum memiliki ijin operasional dari Gubernur DKI Jakarta yang telah diamanatkan pasal 56 ayat 3 UU No. 20/2011 tersebut, " tutur Simson dalam keteranga Persnya di Jakarta.

Lebih jauh, Simson menyatakan bahwa mayoritas pengelola di berbagai apartemen adalah pengembang apartemen itu sendiri atau merupakan anak perusahaan dari pengembang itu. Keadaan ini tebtu saja sangat berdampak kurang baik dalam pengelolaan rumah susun.

Dari hasil kesepakatan peserta FGD tersebut, Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta akan menyusun persyaratan perijinan bagi Badan Pengelola Apartemen/Rumah Susun.

Adapun poin poin penting yang akan disarankan dimasukkan dalam naskah pada pasal yang mengatur ijin operasional Badan Pengelola Rumah Susun/Apartemen, sebagai berikut :

1. Badan pengelola apartemen/rumah susun harus punya izin pengelolaan untuk tiap tiap apartemen atau per satu lokasi apartemen harus satu izin dari Gubernur DKI Jakarta

2. Tiap badan pengelola yang merupakan badan hukum, maximum mengelola 5 rumah susun/apartemen, dgn syarat ditiap rumah susun/apartemen harus dengan memiliki izin per lokasi.

3. Harus mempunyai struktur organisasi pengelolaan yang lengkap dalam menjalankan fungsi pemeliharaan dan perbaikan

4. Mempunyai job discription yang jelas yang sesuai dengan ketentuan dan struktur organisasi yang ada

5. Mempunyai SOP yang lengkap untuk semua fungsi pengelolaaan seperti : acounting ( keuangan ), fungsi administrasi ( general affair ), fungsi keamanan ( security ), fungsi house keeping ( cleaning service ), fungsi operasional pelayanan tenant ( TRO ) dan fungsi operasional engenering.

6. Mempunyai sumber daya manusia yang mempunyai sertifikasi keahlian yang diakui resmi dan mempunyai kompetensi.

7. Perusahaan badan pengelola diharapkan terpisah dan tidak terafiliasi dgn pengembang/pelaku pembangunan apartemen/ rumah susun.

8. Badan Hukum Pengelolaan Harus mempunyai NPWP yang membuktikan ketaatannya membayar pajak ke negara

9. Harusr memiliki laporan SPT 2 tahun terakhir.

10. Pengelola tidak berhak.melakukan pemutusan utilitas listrik dan air di unit kecuali jika pemilik unit memang tidak membayar listrik dan air (bisa dibandingkan dengan Kepmenpera No 14 pasal 36 b Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Rusunawa )

11. Jika terjadi masalah tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan, maka bila tidak dapat ditempuh dengan jalur musyawarah untuk mufakat dilanjutkan dengan melalui jalur pengadilan, tanpa mematikan air dan listrik di unit tersebut

12. Badan pengelola apartemen diharapkan tidak mengelola diberbagai apartemen/rumah susun.

13. Apartemen yang sudah memiliki P3SRS dapat mengelola apartemen dengan membentuk atau menunjukl Pengelola yg berBadan Hukum ldan sudah memiliki ijin operasional dari Gubernur DKI Jakarta

14. Semua badan pengelola harus memakai managemen online baik dalam pelaksanaan program maupun laporan keuangan.

15. Pengembang Apartemen hanya dapat mengelola satu tahun dalam masa transisi dengan menunjuk suatu Badan Pengelola sesuai pasal 59 UU no 20/2011, selanjutnya harus diserahkan kepada pengurus P3SRS untuk pengelolaannya jika belum terbentuk P3SRS di apartemen tersebut, maka biaya pegelolaan masih ditanggung bersama antara pemilik dan penghuni rumah susun bersama pengembang/pelaku pembangunan apartemen tersebut.

Menanggapi usul usul yang disampaikan diatas, Plt Kadisperum DKI Jakarta Melli Budhiastuti menyatakan bahwa pembuatan PERATURAN GUBERNUR DKI Jakarta tentang Rumah Susun ini sudah mendapat izin dari Kemenpupera dan sudah disesuaikan dengan draf Peraturan Pemerintah dan draf Peraturan Menteri Tentang Rumah Susun yang saat ini sudah berada di Kemenkumham.

Lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan Simson Munthe, Direktur Penyediaan Rumah Ditjen Perumahan Rakyat Kemenpupera menjelaskan bahwa dalam draf Peraturan Pemerintah dan draf Permenpupera ada tercantum keharusan Badan Pengelola memakai aplikasi online dalam pelaksanaan pengelolaan dan transparansi keuangan.

DPMPTSP DKI Jakarta bersama Disperum DKI Jakarta dan instansi terkait tetap berkonsultasi kepada Kemenpupera dalam menyusun standar minimal dan spesifikasi suatu badan pengelola apartemen untuk menjadi syarat ayarat perizinan dimaksud

Hadir pula Ketua REI DKI Jakarta - Arman yang sangat mendukung dengan terbitnya Pergub Rumah Susun yang mencantumkan pasal yang mengatur mengenai ijin operasional badan pengelola apartemen/Rumah Susun.

Kedepannya nanti apartemen akan dikelola oleh suatu badan usaha yang legal dan memiliki serifikasi dan kompetensi sehingga memberikan pelayanan terbaik bagi pemilik dan penghuni rumah susun/apartemen sehingga bisa merasakan dan menikmati untuk dapat hidup nyaman dan damai dengan pelaksanaan UU No. 20/2011 secara murni dan konsekwen, ungkap Simson diakhir acara tersebut dimana harapannya itu juga merupakan harapan dari mayoritas penghuni apartemen di Jakarta.

Rencana terbitnya PERGUB DKI Jakarta tentang Rumah Susun tersebut mendapat perhatian dari perwakilan pemilik unit yang mengapresiasi kebijakan Pemda DKI Jakarta menerbitkan Pergub itu, yang disampaikan oleh Justiani,

Sementara itu, Ketua IV P3SRS Apartemen Graha Cempaka Mas Bidang PR & IT melalui komentarnya yang dikirimkan lewat pesan whatsapp mengatakan

"Pemerintah harus mengikuti Jaman NOW dimana sudah banyak perusahaan asing bidang "building managements" yang menerapkan sistem MARUSON (Manajemen Rumah Susun Online) seperti halnya hotel-hotel berbintang semuanya transparan dan standard layanan sesuai ISO yang sudah diprogramkan Lewat aplikasi online, artinya regulasi akan obsolete (karena sudah tidak menjangkau perkembangan cepat teknologi), warga pemilik unit apartemen juga bisa swakelola sesuai UU20/2011. Bisa juga sih, tidak harus menunjuk Badan Pengelola bahkan di banyak negara memakai Koperasi Kelola Kawasan (K3) dengan merekrut para ahli di bidang terkait dimana pengelolaan Rumah Susun dengan MARUSON, " tandasnya
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0582 seconds (0.1#10.140)