Pasca-Divestasi, KLHK Minta Freeport Lebih Perhatikan Lingkungan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan akan lebih ketat mengawasi penanganan limbah yang dihasilkan dari proses produksi tambang yang dikelola PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua. KLHK berharap, pascapenguasaan saham mayoritas PTFI oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum, kualitas pengelolaan lingkungan semakin meningkat.
"Kita sudah terus-terusan diskusi. Dan dia sudah kita konstrol sejak September (2017) sampai Oktober, kita identifikasi, kita cek kelemahan-kelemahannya, ada 48 poin. Sudah diselesaikan 35 poin, dan masih tersisa 13. Dari 13 poin ini, saya cek ada 7 yang hampir selesai juga. Nah, yang berat-berat akan kita bantu, seperti tailing. Itu yang paling berat," ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangan resminya, jumat (13/7/2018).
Menteri Siti percaya bahwa PTFI akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak. Terlebih saat ini di dalam PTFI sudah ada Inalum yang menjadi peewakilan Indonesia.
Menteri Siti menekankanmasalah pengendalian limbah tailing. Menurutnya, dengan berbagai kebijakan yang didampingi oleh pemerintah, ditambah juga PTFI memiliki teknologi, pengalaman, best practices berkelas dunia, diharapkan dapat menangani limbah dan memanfaatkan tailing menjadi bahan baku industri.
"Jadi nanti kita akan dorong terus kita lihat kita ikuti perkembangannyadan bila perlu nanti ada kabijakan-kebijakan untuk selanjutnya, misalnya kebijakan industri, kebijakan di dalam konstruksi jalan dan sebagainya," tandasnya.
Sebagai catatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa untuk perpanjangan izin 2 kali 10 tahun harus ada rekomendasi tertulis dari Menteri LHK sebagaimana disyaratkan di Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan PTFI dapat dikelola sebaik-baiknya dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik. Rini berharap penguasaan 51% saham oleh Indonesia dapat bermanfaat bagi masyarakat secara menyeluruh, khususnya bagi masyarakat Papua.
"Kita sudah terus-terusan diskusi. Dan dia sudah kita konstrol sejak September (2017) sampai Oktober, kita identifikasi, kita cek kelemahan-kelemahannya, ada 48 poin. Sudah diselesaikan 35 poin, dan masih tersisa 13. Dari 13 poin ini, saya cek ada 7 yang hampir selesai juga. Nah, yang berat-berat akan kita bantu, seperti tailing. Itu yang paling berat," ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangan resminya, jumat (13/7/2018).
Menteri Siti percaya bahwa PTFI akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak. Terlebih saat ini di dalam PTFI sudah ada Inalum yang menjadi peewakilan Indonesia.
Menteri Siti menekankanmasalah pengendalian limbah tailing. Menurutnya, dengan berbagai kebijakan yang didampingi oleh pemerintah, ditambah juga PTFI memiliki teknologi, pengalaman, best practices berkelas dunia, diharapkan dapat menangani limbah dan memanfaatkan tailing menjadi bahan baku industri.
"Jadi nanti kita akan dorong terus kita lihat kita ikuti perkembangannyadan bila perlu nanti ada kabijakan-kebijakan untuk selanjutnya, misalnya kebijakan industri, kebijakan di dalam konstruksi jalan dan sebagainya," tandasnya.
Sebagai catatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa untuk perpanjangan izin 2 kali 10 tahun harus ada rekomendasi tertulis dari Menteri LHK sebagaimana disyaratkan di Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan PTFI dapat dikelola sebaik-baiknya dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik. Rini berharap penguasaan 51% saham oleh Indonesia dapat bermanfaat bagi masyarakat secara menyeluruh, khususnya bagi masyarakat Papua.
(fjo)