Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Layanan Melalui Sistem Sertifikat Elektronik
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melakukan upaya peningkatan layanan pada masyarakat dengan menerapkan sistem sertifikat elektronik dalam rangka wujudkan pemerintahan yang baik, aman dan efisien (good corporate governance/GCG).
Untuk menjamin keamanan sistem elektronik itu, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sertifikat Elektronik yang dimaksud adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.
Atas dasar hal itulah, Kementerian ATR/BPN melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BSSN di Aula Prona Lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin (16/7/2018).
Penandatanganan MoU tersebut berisi tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penandatangan PKS berisi tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, perlu adanya pelayanan informasi pertanahan dengan mudah, cepat, dan biaya rendah yang bisa dilakukan secara sistem elektronik," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Sofyan menambahkan, data tahun 2017, beban kerja Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia untuk tanda tangan dilakukan secara manual sebanyak 14.849 sertipikat setiap harinya. Dan produk Sertipikat Hak Atas Tanah yang dihasilkan masih dalam format kertas.
Salah satu layanan pertanahan yang bersifat online berupa dokumen elektronik perlu dijamin autentikasinya serta penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau Digital Signature secara bertahap pada produk-produk pertanahan. Hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pertanahan.
Kemudian dalam pembahasan pelayanan publik, Kepala BSSN, Djoko Setiadi, berpesan kepada Kementerian ATR/BPN, bahwa "Dalam melaksanakan pelayanan publik dalam bidang pertanahan, BPN harus responsif terus berupaya menanggapi keluhan, tuntutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga proses pelayanan adminsitrasi pertanahan dapat dilakukan dengan baik dan akuntabel," tambahnya.
Kerja sama ini dalam rangka mengembangkan dan mengamankan siber dan sandi, memanfaatkan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik Kementerian ATR/BPN. Penyediaan infrastruktur teknologi informasi, yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah.
Untuk menjamin keamanan sistem elektronik itu, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sertifikat Elektronik yang dimaksud adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.
Atas dasar hal itulah, Kementerian ATR/BPN melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BSSN di Aula Prona Lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin (16/7/2018).
Penandatanganan MoU tersebut berisi tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penandatangan PKS berisi tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, perlu adanya pelayanan informasi pertanahan dengan mudah, cepat, dan biaya rendah yang bisa dilakukan secara sistem elektronik," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Sofyan menambahkan, data tahun 2017, beban kerja Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia untuk tanda tangan dilakukan secara manual sebanyak 14.849 sertipikat setiap harinya. Dan produk Sertipikat Hak Atas Tanah yang dihasilkan masih dalam format kertas.
Salah satu layanan pertanahan yang bersifat online berupa dokumen elektronik perlu dijamin autentikasinya serta penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau Digital Signature secara bertahap pada produk-produk pertanahan. Hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pertanahan.
Kemudian dalam pembahasan pelayanan publik, Kepala BSSN, Djoko Setiadi, berpesan kepada Kementerian ATR/BPN, bahwa "Dalam melaksanakan pelayanan publik dalam bidang pertanahan, BPN harus responsif terus berupaya menanggapi keluhan, tuntutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga proses pelayanan adminsitrasi pertanahan dapat dilakukan dengan baik dan akuntabel," tambahnya.
Kerja sama ini dalam rangka mengembangkan dan mengamankan siber dan sandi, memanfaatkan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik Kementerian ATR/BPN. Penyediaan infrastruktur teknologi informasi, yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah.
(ven)