Sertifikat Tanah 'Disekolahkan' ke Bank, Sofyan Djalil: Jangan untuk Kawin Lagi

Jum'at, 07 Januari 2022 - 10:32 WIB
loading...
Sertifikat Tanah Disekolahkan ke Bank, Sofyan Djalil: Jangan untuk Kawin Lagi
Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil mengatakan, dengan masyarakat memiliki sertifikat tanah, cenderung lebih mudah mendapatkan permodalan dari perbankan. Namun patut diingat harus digunakan untuk hal produktif, bukan kawin lagi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil mengatakan, sertifikat tanah merupakan surat berharga, sehingga jangan diberikan sembarang ke orang lain. Menurutnya dengan masyarakat memiliki sertifikat tanah, cenderung lebih mudah mendapatkan permodalan dari perbankan untuk mendirikan usaha dibandingkan dengan yang tidak memiliki sertifikat tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil mengungkapkan, bahwa banyak masyarakat yang tidak punya sertifikat tanah, kesulitan mengajukan pinjaman ke bank untuk modal usaha, akhirnya pergi ke rentenir. Akan tetapi, apabila sudah memegang sertifikat tanah, dapat datang ke bank serta memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Namun apabila mendapat pinjaman, harus dihitung secara matang, gunakan untuk usaha produktif, jangan untuk hal-hal yang konsumtif apalagi untuk kawin lagi," ujar Menteri ATR/Kepala BPN pada keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2022).



Disamping itu Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah serta membereskan administrasi pertanahan.

Lebih lanjut dikatakan Sofyan Djalil, Presiden juga meminta agar masalah pertanahan diselesaikan. Masalah pertanahan sudah terjadi pada waktu lalu dan banyak pihak yang tidak terlalu peduli, padahal ini menyangkut harkat hidup orang banyak.

"Hal tersebut penting dilakukan agar tidak muncul masalah pertanahan, Presiden juga meminta untuk memperbaiki administrasi pertanahan serta mempercepat pendaftaran tanah, sehingga kita menjalankan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," sambungnya.



Dengan program PTSL, Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan 5,4 juta bidang tanah pada tahun 2017, 9,2 juta bidang tanah pada tahun 2018 dan 11,4 juta bidang tanah pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2020 hanya mendaftarkan 8 juta bidang tanah.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)