Serikat Pekerja Pertamina Tolak Akuisisi Pertagas
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah Serikat Pekerja anak usaha Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan melakukan aksi damai besar-besaran pada Jumat (20/7) di Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM, Jakarta.
Aksi ini dilakukan guna menolak sejumlah kebijakan yang dilakukan pemerintah terhadap Pertamina, salah satunya menolak akusisi saham anak perusahaan Pertamina, PT Pertagas oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina EP (SP PEP) Adam Syukron Nasution mengatakan, aksi damai yang dilakukan ribuan karyawan Pertamina besok, merupakan upaya lanjutan terkait penolakan kebijakan PT Pertamina Persero yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian BUMN.
"Untuk kesekian kalinya kita suarakan penolakan ini melalui aksi damai. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami siap melakukan aksi industrial yang diperlukan berdasarkan satu komando dari FSPPB selaku induk organisasi pekerja Pertamina," kata Adam di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Aksi industrial, lanjut Adam, bisa berupa aksi mogok kerja agar pemerintah membatalkan peraturan yang dinilai tidak mendukung terciptanya kedaulatan energi dan penguatan Pertamina sebagai BUMN.
SP PEP, lanjut Adam, juga meminta Kementerian BUMN segera membatalkan SK Menteri BUMN No39/MBU/02/2018 tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur, pengalihan tugas anggota direksi Pertamina.
Pasalnya, SK tersebut menghilangkan jabatan Direktur Gas, Energi Baru Terbarukan di Pertamina. Penghilangan jabatan tersebut, kata Adam, menjadi tanda tanya besar atas pemenuhan visi Pertamina menjadi energi nasional kelas dunia.
"Kami sudah melayangkan gugatan ke PTUN terkait keputusan tersebut melalui FSPPB. Penghilangan jabatan Direktur Gas ini seperti sekenario memuluskan jalannya PGN menjadi subholding gas. Padahal, yang diuntungkan bukan negara, melainkan publik pemilik saham, karena 43% saham PGN adalah milik publik dan dominan dikuasai asing," tegas Adam.
Dia menyebut bakal ada ancaman kedaulatan energi nasional jika ada akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Oleh karena itu, pihaknya menolak akuisisi dan lebih memilih sinergi antar kedua perusahaan yang bergerak di gas tersebut.
Aksi ini dilakukan guna menolak sejumlah kebijakan yang dilakukan pemerintah terhadap Pertamina, salah satunya menolak akusisi saham anak perusahaan Pertamina, PT Pertagas oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina EP (SP PEP) Adam Syukron Nasution mengatakan, aksi damai yang dilakukan ribuan karyawan Pertamina besok, merupakan upaya lanjutan terkait penolakan kebijakan PT Pertamina Persero yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian BUMN.
"Untuk kesekian kalinya kita suarakan penolakan ini melalui aksi damai. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami siap melakukan aksi industrial yang diperlukan berdasarkan satu komando dari FSPPB selaku induk organisasi pekerja Pertamina," kata Adam di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Aksi industrial, lanjut Adam, bisa berupa aksi mogok kerja agar pemerintah membatalkan peraturan yang dinilai tidak mendukung terciptanya kedaulatan energi dan penguatan Pertamina sebagai BUMN.
SP PEP, lanjut Adam, juga meminta Kementerian BUMN segera membatalkan SK Menteri BUMN No39/MBU/02/2018 tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur, pengalihan tugas anggota direksi Pertamina.
Pasalnya, SK tersebut menghilangkan jabatan Direktur Gas, Energi Baru Terbarukan di Pertamina. Penghilangan jabatan tersebut, kata Adam, menjadi tanda tanya besar atas pemenuhan visi Pertamina menjadi energi nasional kelas dunia.
"Kami sudah melayangkan gugatan ke PTUN terkait keputusan tersebut melalui FSPPB. Penghilangan jabatan Direktur Gas ini seperti sekenario memuluskan jalannya PGN menjadi subholding gas. Padahal, yang diuntungkan bukan negara, melainkan publik pemilik saham, karena 43% saham PGN adalah milik publik dan dominan dikuasai asing," tegas Adam.
Dia menyebut bakal ada ancaman kedaulatan energi nasional jika ada akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Oleh karena itu, pihaknya menolak akuisisi dan lebih memilih sinergi antar kedua perusahaan yang bergerak di gas tersebut.
(ven)