Permudah Wajib Pajak, JakOne Mobile Bank DKI Bisa Bayar PBB

Kamis, 02 Agustus 2018 - 20:32 WIB
Permudah Wajib Pajak,...
Permudah Wajib Pajak, JakOne Mobile Bank DKI Bisa Bayar PBB
A A A
JAKARTA - Direktur Bisnis Bank DKI Antonius Widodo Mulyono mengatakan, sebagai upaya meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, Bank DKI memberi kemudahan pembayaran Pajak PBB melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.

Bahkan, kata Antonius, dalam rangka mengajak masyarakat agar tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak, Bank DKI akan memberikan hadiah 5 unit motor secara gratis tanpa diundi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile dan paling banyak melakukan transaksi JakOne Mobile.

"Penerimaan pembayaran PBB DKI Jakarta melalui JakOne Mobile merupakan bentuk dukungan Bank DKI dalam meningkatkan percepatan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta serta mendukung program transaksi non tunai," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/8/2018).

Promo pembayaran PBB tersebut berlaku bagi seluruh pengguna Jakone Mobile. Pengguna JakOne Mobile dapat membayarkan PBB-P2 atas nama orang lain untuk mengikuti program promo ini. Pengumpulan transaksi terbanyak dimulai sejak pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta pertama kali dilakukan. "Kami juga mengimbau agar para wajib pajak segera membayar PPB P2 sebelum jatuh tempo pada 14 September 2018," ujar Antonius.

Pengguna aplikasi JakOne Mobile yang bisa mengikuti program promo ini tidak harus Wajib Pajak (WP) DKI Jakarta, namun pengguna JakOne Mobile yang melakukan pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta melalui aplikasi JakOne Mobile. Adapun promo tersebut berlangsung sampai dengan 30 September 2018. Pengumuman peraih motor diumumkan paling lambat minggu kedua Oktober 2018.

"Selain melalui JakOne Mobile, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran PBB melalui ATM dan seluruh kantor layanan Bank DKI," katanya. Sejumlah upaya telah dilakukan Bank DKI untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB, termasuk diantaranya melakukan jemput bola ke titik-titik warga DKI Jakarta melalui mobile branch Bank DKI.

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile. "Saat ini, JakOne mobile sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta," terangnya. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Warga Jakarta Engga...
Warga Jakarta Engga Perlu Repot Bayar Pajak, Bank DKI Gandeng Gopay
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Pemulihan Ekonomi, Pemprov...
Pemulihan Ekonomi, Pemprov DKI Berikan Potongan hingga 15% untuk Pembayaran PBB
Pj Gubernur Jakarta:...
Pj Gubernur Jakarta: Aset Rumah dan Tanah Kedua dan Seterusnya Kena Pajak
Anies Kembali Hapus...
Anies Kembali Hapus Sanksi PBB PKB BBN-KB dan BPHTB
PBB 2025 Lebih Ringan!...
PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved