Jokowi Naikkan Uang Pensiunan PNS Sebesar 5%

Kamis, 16 Agustus 2018 - 23:00 WIB
Jokowi Naikkan Uang...
Jokowi Naikkan Uang Pensiunan PNS Sebesar 5%
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menaikkan gaji pokok dan uang pensiun pokok bagi aparatur sipil negara. Dalam pidato Kenegaraan RAPBN 2019, Jokowi menyatakan akan menaikkan uang pensiunan dengan besaran yang sama, yakni 5%.

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan pada 2018, maka pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%," ujar Jokowi dalam Pidato Kenegaraan RAPBN 2019 di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Jokowi beralasan kenaikan gaji ini adalah bagian dari berbagai langkah yang juga telah dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi. Seperti penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.

"Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat," ungkapnya.

Disamping itu, pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih dan terjaga kesejahteraannya," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7031 seconds (0.1#10.140)