Kemendag Wajibkan Pencantuman Label pada Kemasan Beras
A
A
A
JAKARTA - Dalam upaya melindungi konsumen, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pencatuman label pada kemasan beras. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 59/2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras yang diundangan pada 25 Mei 2018 dan berlaku tiga bulan setelahnya.
"Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono dalam keterangan resminya, Senin (20/8/2018).
Veri menerangkan, kewajiban pencantuman label pada kemasan beras berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus. Label tersebut memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras. Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras, dikecualikan pada beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen," imbuh Veri.
Selain pencantuman label, pelaku usaha, baik pengemas beras maupun importir beras harus melakukan pendaftaran label sebelum memperdagangkan beras dalam kemasan. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring melalui laman http://www.sipt.kemendag.go.id.
Pelaku usaha yang melanggar kewajiban pencantuman label pada kemasan beras wajib melakukan penarikan beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label yang telah terdaftar. Selain itu, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penarikan beras tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.
"Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono dalam keterangan resminya, Senin (20/8/2018).
Veri menerangkan, kewajiban pencantuman label pada kemasan beras berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus. Label tersebut memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras. Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras, dikecualikan pada beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen," imbuh Veri.
Selain pencantuman label, pelaku usaha, baik pengemas beras maupun importir beras harus melakukan pendaftaran label sebelum memperdagangkan beras dalam kemasan. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring melalui laman http://www.sipt.kemendag.go.id.
Pelaku usaha yang melanggar kewajiban pencantuman label pada kemasan beras wajib melakukan penarikan beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label yang telah terdaftar. Selain itu, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penarikan beras tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.
(fjo)