Kemendag Wajibkan Pencantuman Label pada Kemasan Beras

Senin, 20 Agustus 2018 - 16:01 WIB
Kemendag Wajibkan Pencantuman...
Kemendag Wajibkan Pencantuman Label pada Kemasan Beras
A A A
JAKARTA - Dalam upaya melindungi konsumen, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pencatuman label pada kemasan beras. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 59/2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras yang diundangan pada 25 Mei 2018 dan berlaku tiga bulan setelahnya.

"Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono dalam keterangan resminya, Senin (20/8/2018).

Veri menerangkan, kewajiban pencantuman label pada kemasan beras berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus. Label tersebut memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras. Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras, dikecualikan pada beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen," imbuh Veri.

Selain pencantuman label, pelaku usaha, baik pengemas beras maupun importir beras harus melakukan pendaftaran label sebelum memperdagangkan beras dalam kemasan. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring melalui laman http://www.sipt.kemendag.go.id.

Pelaku usaha yang melanggar kewajiban pencantuman label pada kemasan beras wajib melakukan penarikan beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label yang telah terdaftar. Selain itu, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penarikan beras tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Label Depan Kemasan...
Label Depan Kemasan dan Cukai MBDK Strategi Tepat Lindungi Konsumen
Peringatan Harkonas...
Peringatan Harkonas 2020 Virtual, Mendag Tekankan Perlindungan Konsumen di Ranah Daring
Produsen Air Minum Kemasan...
Produsen Air Minum Kemasan Minim Beri Edukasi ke Penjual Jadi Sorotan YLKI
Demi Perlindungan Konsumen,...
Demi Perlindungan Konsumen, Perdagangan Lintas Negara di E-Commerce Perlu Dibatasi
Komnas PA Minta BPOM...
Komnas PA Minta BPOM Beri Pelabelan untuk Kemasan Plastik Mengandung Bisphenol
Kemendag Terima 3.692...
Kemendag Terima 3.692 Aduan Konsumen, 86,1% Sektor E-Commerce
Berita Terkini
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
10 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
33 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
1 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
2 jam yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
2 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved