Jaga Rupiah, Bawa Uang Kertas Asing Setara Rp1 M Bakal Kena Sanksi

Minggu, 02 September 2018 - 10:01 WIB
Jaga Rupiah, Bawa Uang...
Jaga Rupiah, Bawa Uang Kertas Asing Setara Rp1 M Bakal Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Mulai 3 September 2018, pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar. Pengawasan pembawaan uang kertas asing dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

"Besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% dari jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta," seperti dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Minggu (2/9/2018).

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan uang kertas asing dengan jumlah melebihi persetujuan uang kertas asing oleh Bank Indonesia, sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Bank Indonesia mengklaim pengaturan pembawaan uang kertas asing ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan ini, jelas BI, menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai. Implementasi ketentuan pembawaan uang kertas asing ini diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah.

"Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan uang kertas asing tetap dapat melakukannya secara nontunai.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)