Jaga Rupiah, Bawa Uang Kertas Asing Setara Rp1 M Bakal Kena Sanksi

Minggu, 02 September 2018 - 10:01 WIB
Jaga Rupiah, Bawa Uang...
Jaga Rupiah, Bawa Uang Kertas Asing Setara Rp1 M Bakal Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Mulai 3 September 2018, pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar. Pengawasan pembawaan uang kertas asing dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

"Besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% dari jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta," seperti dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Minggu (2/9/2018).

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan uang kertas asing dengan jumlah melebihi persetujuan uang kertas asing oleh Bank Indonesia, sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Bank Indonesia mengklaim pengaturan pembawaan uang kertas asing ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan ini, jelas BI, menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai. Implementasi ketentuan pembawaan uang kertas asing ini diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah.

"Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan uang kertas asing tetap dapat melakukannya secara nontunai.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rupiah Menguat 1,21%,...
Rupiah Menguat 1,21%, Bos BI: Lebih Perkasa dari Peso Filipina dan Baht Thailand Cs
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD,...
Rupiah Sentuh Rp15.533/USD, Gubernur BI Sebut Lebih Kuat Dibanding Peso, Rupee dan Baht
Rupiah Tembus Rp16.420...
Rupiah Tembus Rp16.420 per USD, Bos BI Ungkap Apa yang Terjadi
Rupiah Bakal Menguat...
Rupiah Bakal Menguat di Juli dan Agustus 2026, Gubernur BI Yakin Stabil usai Bertemu Prabowo
Gubernur BI: Rupiah...
Gubernur BI: Rupiah Terus Menguat Kalahkan Malaysia, Filipina dan Thailand
Rupiah Ambles Tembus...
Rupiah Ambles Tembus Rp17 Ribu, Perry Warjiyo Blak-blakan Soal Strategi Intervensi BI
Berita Terkini
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
9 menit yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
23 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
1 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
1 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
1 jam yang lalu
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
2 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved