Misbakhun: RUU Konsultan Pajak Tidak Mendegradasi Peran Negara

Senin, 10 September 2018 - 23:45 WIB
Misbakhun: RUU Konsultan...
Misbakhun: RUU Konsultan Pajak Tidak Mendegradasi Peran Negara
A A A
DEPOK - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak sama sekali tidak mendegradasi peran negara.

"Saya tegaskan bahwa kita di sini tidak ada keinginan mendegradasikan peran negara, justru negara hadir di sini," tegas Misbakhun saat berbicara dalam diskusi publik RUU Konsultan Pajak bertema "Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional" di Universitas Indonesia, Depok, Senin (10/09).

Misbakhun yang merupakan inisiator RUU Konsultan Pajak ini mengatakan, bahwasanya tidak bisa memasukkan sebuah kepentingan yang tidak terakomodir lalu memberi penolakan yang bertolak belakang dalam sebuah undang-undang.

"Kita tidak bisa membicarakan suatu UU ketika kepentingan kita tidak terakomodasi, lalu memberi refusing yang bertolak belakang dan ingin menegasikan peran itu," jelasnya.

Legislator Golkar yang getol membela kebijakan Presiden Jokowi ini juga mengatakan, bahwa kewenangan perpajakan selama ini sepenuhnya hanya berada di tangan pemerintah.

"Saat ini kalau lihat heavy-nya, isu perpajakan hampir semua di pegang pemerintah. Heavy cara menghitung peredaran usaha dengan cara yang berbeda diartikan berbeda oleh banyak orang. Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai keinginan pemeriksa," paparnya.

Misbakhun juga berjanji akan mengakomodir kepentingan dan masukan para akademisi terkait RUU Konsultan Pajak yang dianggap kurang berpihak pada kalangan akademisi.

"Saya menangkap UU Konsultan Pajak sebagai kebutuhan, kalau akademisi ingin masuk, silahkan masuk tidak ada masalah dan saya siap menampung seluruh masukan akademisi untuk saya sampaikan ke DPR," ujarnya.

Menurut Misbakhun, profesi konsultan pajak secara keseluruhan harus bersatu secara solid agar yang menjadi tujuan bersama bisa tercapai secara keseluruhan.

Bagi Misbakhun, RUU Konsultan Pajak ini tidak membahas terlalu teknis perpajakan, tetapi lebih menyangkut profesi. Karena itu, kita tidak bisa membicarakan suatu UU ketika kepentingan kita tidak terakomodasi, lalu memberi refusing yang bertolak belakang dan ingin menegasikan peran itu.

Seperti diketahui, RUU Konsultan Pajak sebagai bagian upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Merujuk pada draf RUU Konsultan Pajak, peran konsultan pajak akan diperluas.

Misalnya, mereka bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

Dengan kata lain, konsultan pajak tak bisa serta merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang tak becus. Akan ada badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak, untuk menakar kadar kesalahannya.

Meski begitu, perlindungan hukum bagi konsultan pajak bukan alasan bagi para konsultan pajak bekerja sembarangan.

"Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap bisa dibawa ke pengadilan, setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7940 seconds (0.1#10.140)