Aturan Mobil Listrik Stagnan, Menperin Bantah Beda Pendapat dengan ESDM
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memastikan pihaknya tidak memiliki perbedaan pendapat apapun dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai mobil listrik. Pasalnya, perbedaan pendapat antara kedua instansi itu disebut-sebut menjadi penyebab belum terbitnya peraturan presiden (perpres) mobil listrik hingga saat ini.
Padahal, draf beleid tersebut telah dibahas oleh pemerintah sejak lama dan sejak akhir tahun lalu mulai dilakukan harmonisasi di antara kementerian dan lembaga (K/L). Kabarnya, Kemenperin memiliki perbedaan pendapat dengan Kementerian ESDM, dimana Kemenperin menginginkan mobil hybrid.
Sementara Kementerian ESDM menginginkan mobil full listrik. "Tidak ada perbedaan apapun (antara Kemenperin dan Kementerian ESDM soal mobil listrik)," katanya di Gedung BKF, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Menurutnya, saat ini beleid tersebut tengah dibahas di Kementerian Keuangan. Seperti diketahui, pihaknya menginginkan Kemenkeu menghapus bea masuk atau berlaku 0% bagi impor mobil listrik ke Indonesia, dengan tujuan agar mobil listrik dapat lebih murah sehingga masyarakat mampu membelinya.
Sebab, selama ini salah satu kendala pengembangan mobil listrik adalah karena harganya dianggap 30% lebih mahal dibanding kendaraan bermotor lainnya. "Ya kan kita tunggu dari sini dulu (Kemenkeu)," tandasnya.
Padahal, draf beleid tersebut telah dibahas oleh pemerintah sejak lama dan sejak akhir tahun lalu mulai dilakukan harmonisasi di antara kementerian dan lembaga (K/L). Kabarnya, Kemenperin memiliki perbedaan pendapat dengan Kementerian ESDM, dimana Kemenperin menginginkan mobil hybrid.
Sementara Kementerian ESDM menginginkan mobil full listrik. "Tidak ada perbedaan apapun (antara Kemenperin dan Kementerian ESDM soal mobil listrik)," katanya di Gedung BKF, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Menurutnya, saat ini beleid tersebut tengah dibahas di Kementerian Keuangan. Seperti diketahui, pihaknya menginginkan Kemenkeu menghapus bea masuk atau berlaku 0% bagi impor mobil listrik ke Indonesia, dengan tujuan agar mobil listrik dapat lebih murah sehingga masyarakat mampu membelinya.
Sebab, selama ini salah satu kendala pengembangan mobil listrik adalah karena harganya dianggap 30% lebih mahal dibanding kendaraan bermotor lainnya. "Ya kan kita tunggu dari sini dulu (Kemenkeu)," tandasnya.
(akr)