BI: Depresiasi Rupiah Lebih Rendah dari Empat Negara Berkembang
A
A
A
JAKARTA - Kendati nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) masih berada dalam tekanan depresiasi, namun Bank Indonesia menilai kondisi tersebut masih dengan volatilitas terjaga.
Depresiasi Rupiah sejalan dengan mata uang negara-negara peers akibat berlanjutnya penguatan dolar AS secara luas. Negara peers adalah negara dengan grade setara.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan rupiah secara rata-rata melemah sebesar 1,05% pada Agustus 2018. Tekanan terhadap nilai tukar rupiah relatif terbatas pada September 2018 sehingga pada 26 September 2018 ditutup pada level Rp14.905 per dolar AS.
"Dengan perkembangan ini maka secara year to date (ytd) sampai dengan 26 September 2018, rupiah terdepresiasi 8,97% atau lebih rendah dari India, Afrika Selatan, Brasil dan Turki," ujar Perry di Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Ke depan, Bank Indonesia terus melakukan langkah-langkah stabilisasi nilai tukar sesuai nilai fundamentalnya, serta menjaga bekerjanya mekanisme pasar dan didukung upaya-upaya pengembangan pasar keuangan.
"Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga volatilitas rupiah serta kecukupan likuiditas di pasar sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," katanya.
Depresiasi Rupiah sejalan dengan mata uang negara-negara peers akibat berlanjutnya penguatan dolar AS secara luas. Negara peers adalah negara dengan grade setara.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan rupiah secara rata-rata melemah sebesar 1,05% pada Agustus 2018. Tekanan terhadap nilai tukar rupiah relatif terbatas pada September 2018 sehingga pada 26 September 2018 ditutup pada level Rp14.905 per dolar AS.
"Dengan perkembangan ini maka secara year to date (ytd) sampai dengan 26 September 2018, rupiah terdepresiasi 8,97% atau lebih rendah dari India, Afrika Selatan, Brasil dan Turki," ujar Perry di Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Ke depan, Bank Indonesia terus melakukan langkah-langkah stabilisasi nilai tukar sesuai nilai fundamentalnya, serta menjaga bekerjanya mekanisme pasar dan didukung upaya-upaya pengembangan pasar keuangan.
"Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga volatilitas rupiah serta kecukupan likuiditas di pasar sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," katanya.
(ven)