Menakar Peran UKM dalam Pemasukan Pajak Nasional
A
A
A
JAKARTA - Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berperan penting dalam perpajakan nasional. Ketua program magister akuntansi FEB Univ. Udayana. DR. Herkulanus Bambang Suprasto mengatakan bahwa membahas pajak sangat penting dalam perekonomian global.
"Kami, seperti akademisi lainnya terutama di bidang ekonomi memandang strategis dan pentingnya pajak untuk mulai dibahas dalam forum-forum formal akademis," ujar H Bambang Suprasto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Hal ini disampaikan saat Universitas Udayana bekerja sama dengan IKPI melaksanakan kegiatan diskusi nasional dengan tema peran usaha kecil dan menengah dalam perpajakan nasional.
Dia menambahkan bahwa UKM menjadi tema yang menarik diusung mengingat begitu agresifnya pemerintah dalam usaha meningkatkan kepatuhan pajak UKM terutama dengan penurunan tarif pajak UKM menjadi 5%. "Hanya saja, pembukuan sebagai konsekuensi bagi pemanfaatan tarif ukm masih dianggap memberatkan bagi pengusaha UKM," tambah bambang.
Bambang mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan UKM terutama dengan inovasi inovasi yang berani hanya saja perlu ditambahkan inovasi berikutnya terkait pembukuan. Sehingga diharapkan peran serta UKM dalam perpajakan nasional terutama peningkatan penerimaan pajak.
"Sudah barang tentu hal ini menjadi perhatian kalangan akademis dan pelaku usaha, selain menunggu reformasi perpajakan dan kelembagaannya melalui rancangan UU KUP yang saat ini masih menggantung di DPR," tutupnya.
"Kami, seperti akademisi lainnya terutama di bidang ekonomi memandang strategis dan pentingnya pajak untuk mulai dibahas dalam forum-forum formal akademis," ujar H Bambang Suprasto dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Hal ini disampaikan saat Universitas Udayana bekerja sama dengan IKPI melaksanakan kegiatan diskusi nasional dengan tema peran usaha kecil dan menengah dalam perpajakan nasional.
Dia menambahkan bahwa UKM menjadi tema yang menarik diusung mengingat begitu agresifnya pemerintah dalam usaha meningkatkan kepatuhan pajak UKM terutama dengan penurunan tarif pajak UKM menjadi 5%. "Hanya saja, pembukuan sebagai konsekuensi bagi pemanfaatan tarif ukm masih dianggap memberatkan bagi pengusaha UKM," tambah bambang.
Bambang mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan UKM terutama dengan inovasi inovasi yang berani hanya saja perlu ditambahkan inovasi berikutnya terkait pembukuan. Sehingga diharapkan peran serta UKM dalam perpajakan nasional terutama peningkatan penerimaan pajak.
"Sudah barang tentu hal ini menjadi perhatian kalangan akademis dan pelaku usaha, selain menunggu reformasi perpajakan dan kelembagaannya melalui rancangan UU KUP yang saat ini masih menggantung di DPR," tutupnya.
(akr)