Freeport Pakai 4.500 Hektare Hutan Lindung Tanpa Izin
A
A
A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) diketahui menggunakan hutan lindung lebih dari 4.500 hektare tanpa izin pakai kawasan hutan. Hal demikian terungkap dari rapat konsultasi Komisi VII DPR dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan mengungkapkan rapat itu digelar untuk mengetahui sejauh mana tidak lanjut denda masalah lingkungan. Akan tetapi, permasalahan lain juga ditemukan.
"Ada temuan lain juga yang saya kira bahwa PTFI menggunakan hutan lindung lebih dari 4500 hektare tanpa izin pakai kawasan hutan," ujar Gus Irawan setelah rapat tertutup itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Dia mengatakan, negara bakal menerima uang ratusan miliar rupiah jika penggunaan kawasan hutan dengan izin. Sehingga, dia melanjutkan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin mengakibatkan tidak adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kalau (penggunaan lahan hutan) itu dengan izin, BPK menghitung ada potensi PNBP sekitar selama 8 tahun senilai Rp270 miliar yang enggak masuk karena enggak ada izin. Kalau enggak ada izin, kan ilegal tentu pendapatannya enggak ada. Kalau itu dengan izin maka negara akan memperoleh PNBP itu," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Kendati demikian, rapat itu tidak dapat mengambil kesimpulan karena sifatnya hanya konsultasi. "Tentu karena ini sifatnya konsultasi, kami tidak ambil kesimpulan. Nanti di rapat mitra terkait, kami akan ambil kesimpulan," bebernya.
Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan mengungkapkan rapat itu digelar untuk mengetahui sejauh mana tidak lanjut denda masalah lingkungan. Akan tetapi, permasalahan lain juga ditemukan.
"Ada temuan lain juga yang saya kira bahwa PTFI menggunakan hutan lindung lebih dari 4500 hektare tanpa izin pakai kawasan hutan," ujar Gus Irawan setelah rapat tertutup itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Dia mengatakan, negara bakal menerima uang ratusan miliar rupiah jika penggunaan kawasan hutan dengan izin. Sehingga, dia melanjutkan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin mengakibatkan tidak adanya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kalau (penggunaan lahan hutan) itu dengan izin, BPK menghitung ada potensi PNBP sekitar selama 8 tahun senilai Rp270 miliar yang enggak masuk karena enggak ada izin. Kalau enggak ada izin, kan ilegal tentu pendapatannya enggak ada. Kalau itu dengan izin maka negara akan memperoleh PNBP itu," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Kendati demikian, rapat itu tidak dapat mengambil kesimpulan karena sifatnya hanya konsultasi. "Tentu karena ini sifatnya konsultasi, kami tidak ambil kesimpulan. Nanti di rapat mitra terkait, kami akan ambil kesimpulan," bebernya.
(ven)