Guru Besar IPB: Kita Makan Produk PRG tapi Tidak Boleh Tanam
Selasa, 16 Oktober 2018 - 02:35 WIB
Guru Besar IPB: Kita Makan Produk PRG tapi Tidak Boleh Tanam
A
A
A
JAKARTA - Pemberitaan komoditas GMO (genetically modified organism) atau yang biasa disebut PRG (Produk Rekayasa Genetika) kembali menjadi diskursus publik. Isu ini menyeruak saat pabrik pakan ternak sulit menyerap jagung dalam negeri sementara impor jagung dilarang.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Manuntun Parulian Hutagaol, menyatakan Indonesia seharusnya sudah menjadikan tanaman produk bioteknologi segera dapat ditanam secara luas di lahan-lahan petani.
"Kebijakan itu dimaksudkan untuk dapat memacu produktivitas hasil pertanian dan efisiensi akibat penanganan gulma dan hama yang menjadi biang borosnya penggunaan pestisida yang mencemari tanah," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (15/10/2018).
Menurut dia, ratusan tenaga ahli yang mumpuni, baik di lembaga riset, Litbang Pertanian Kementan, bahkan perguruan tinggi telah melakukan riset tentang tanaman biotek ini agar mampu menjadi solusi negara untuk kemakmuran dan penyediaan pangan nasional.
"Namun hasilnya (riset) tidak bisa diaplikasikan di lapangan karena pertimbangan pemerintah yang menurut saya tidak jelas ketakutannya dimana," jelasnya.
Berdasarkan catatan tahun 2012 silam, Komisi Keamanan Hayati (KKH) telah meloloskan jagung varietas RR (Roundup Ready) NK603 dan jagung varietas Bt (Bacillus thuringensis) Mon89034 sebagai varietas lolos uji keamanan pangan yang berarti aman dikonsumsi untuk dijadikan bahan pakan.
Tetapi hingga saat ini kedua varietas tersebut masih juga belum diperbolehkan diproduksi masal apalagi ditanam petani. Dalang macetnya produk PRG yang telah lolos uji dari KKH itu karena kelambanan Litbang Pertanian Kementan yang hingga kini belum juga mampu merampungkan Pedoman Pengawasan dan Pengendalian PRG sebagai piranti hukum pengawasan sesuai amanat PP Nomor 21/2005.
Sementara itu, Direktur Biotek dan Benih CropLife, Desmarwansyah menaruh harapan besar agar Pedoman Pengawasan dan Pengendalian PRG yang terkatung-katung hingga tiga tahun itu dapat rampung pada 2018 ini.
"Pedoman itu penting bagi Komisi Pelepasan Varietas untuk mengadakan Sidang Pelepasan Varietas. Tanpa Pedoman itu tentu saja Komisi Pelepasan Varietas tidak mempunyai landasan hukum untuk mengadakan Sdang Pelepasan Varietas," ujarnya.
Perjalanan PRG dimulai sejak Indonesia meratifikasi protokol Kartagena tentang Bioteknologi dengan Prinsip Kehati-Hatian dengan keluarnya UU Nomor 21/2004 tentang Pengesahan Cartagena Protokol Tentang Keamanan dan Keanekaragaman Hayati.
Tahun 2005, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 21/2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika dan petunjuk teknis pelaksanaannya dikeluarkanlah Perpres Nomor 39/2010 tentang Komisi Kemananan Hayati Produk Rekayasa Genetika.
"Kita itu termasuk aneh loh. Sampai saat ini masyarakat Indonesia diperbolehkan negara untuk mengkonsumsi produk PRG yang seluruhnya dari impor, seperti jagung dan kedelai. Tetapi petani kita malah tidak boleh menanamnya?" tukas Parulian.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Manuntun Parulian Hutagaol, menyatakan Indonesia seharusnya sudah menjadikan tanaman produk bioteknologi segera dapat ditanam secara luas di lahan-lahan petani.
"Kebijakan itu dimaksudkan untuk dapat memacu produktivitas hasil pertanian dan efisiensi akibat penanganan gulma dan hama yang menjadi biang borosnya penggunaan pestisida yang mencemari tanah," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (15/10/2018).
Menurut dia, ratusan tenaga ahli yang mumpuni, baik di lembaga riset, Litbang Pertanian Kementan, bahkan perguruan tinggi telah melakukan riset tentang tanaman biotek ini agar mampu menjadi solusi negara untuk kemakmuran dan penyediaan pangan nasional.
"Namun hasilnya (riset) tidak bisa diaplikasikan di lapangan karena pertimbangan pemerintah yang menurut saya tidak jelas ketakutannya dimana," jelasnya.
Berdasarkan catatan tahun 2012 silam, Komisi Keamanan Hayati (KKH) telah meloloskan jagung varietas RR (Roundup Ready) NK603 dan jagung varietas Bt (Bacillus thuringensis) Mon89034 sebagai varietas lolos uji keamanan pangan yang berarti aman dikonsumsi untuk dijadikan bahan pakan.
Tetapi hingga saat ini kedua varietas tersebut masih juga belum diperbolehkan diproduksi masal apalagi ditanam petani. Dalang macetnya produk PRG yang telah lolos uji dari KKH itu karena kelambanan Litbang Pertanian Kementan yang hingga kini belum juga mampu merampungkan Pedoman Pengawasan dan Pengendalian PRG sebagai piranti hukum pengawasan sesuai amanat PP Nomor 21/2005.
Sementara itu, Direktur Biotek dan Benih CropLife, Desmarwansyah menaruh harapan besar agar Pedoman Pengawasan dan Pengendalian PRG yang terkatung-katung hingga tiga tahun itu dapat rampung pada 2018 ini.
"Pedoman itu penting bagi Komisi Pelepasan Varietas untuk mengadakan Sidang Pelepasan Varietas. Tanpa Pedoman itu tentu saja Komisi Pelepasan Varietas tidak mempunyai landasan hukum untuk mengadakan Sdang Pelepasan Varietas," ujarnya.
Perjalanan PRG dimulai sejak Indonesia meratifikasi protokol Kartagena tentang Bioteknologi dengan Prinsip Kehati-Hatian dengan keluarnya UU Nomor 21/2004 tentang Pengesahan Cartagena Protokol Tentang Keamanan dan Keanekaragaman Hayati.
Tahun 2005, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 21/2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika dan petunjuk teknis pelaksanaannya dikeluarkanlah Perpres Nomor 39/2010 tentang Komisi Kemananan Hayati Produk Rekayasa Genetika.
"Kita itu termasuk aneh loh. Sampai saat ini masyarakat Indonesia diperbolehkan negara untuk mengkonsumsi produk PRG yang seluruhnya dari impor, seperti jagung dan kedelai. Tetapi petani kita malah tidak boleh menanamnya?" tukas Parulian.
(ven)
Lihat Juga :