Kemendag Gandeng TNI Perkuat Pengamanan Perdagangan di Perbatasan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama TNI sepakat memperkuat pengamanan perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan. Hal itu penting mengingat perbatasan sebagai salah satu pintu gerbang masuknya barang dari luar negeri yang berpotensi menimbulkan risiko.
"Misalnya barang yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan hidup, atau bahkan menjadi risiko keamanan negara, itu yang kita amankan bersama," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di sela penandatangan MoU dengan TNI mengenai pengamanan perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan, di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Dia mengatakan, melalui kerja sama ini, koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen akan semakin baik. Kerja sama di juga diharapkan dapat menekan peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai informasi, sumber daya manusia pelaksana pengawasan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PTKN) terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berjumlah 56 orang, PPNS perdagangan berjumlah 57 orang, petugas pengawas barang dan jasa yang berjumlah 41 orang, serta petugas pengawas tertib niaga yang berjumlah 55 orang dan petugas pengawas metrologi sebanyak 11 orang.
"Misalnya barang yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan hidup, atau bahkan menjadi risiko keamanan negara, itu yang kita amankan bersama," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di sela penandatangan MoU dengan TNI mengenai pengamanan perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan, di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Dia mengatakan, melalui kerja sama ini, koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen akan semakin baik. Kerja sama di juga diharapkan dapat menekan peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai informasi, sumber daya manusia pelaksana pengawasan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PTKN) terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berjumlah 56 orang, PPNS perdagangan berjumlah 57 orang, petugas pengawas barang dan jasa yang berjumlah 41 orang, serta petugas pengawas tertib niaga yang berjumlah 55 orang dan petugas pengawas metrologi sebanyak 11 orang.
(fjo)