BPJSTK Serahkan JKM ke Ahli Waris Pekerja Migran Meninggal di Malaysia
A
A
A
SURABAYA - Kesedihan Vicky Gusti Setiawan (11), anak semata wayang Agus Sumanto, Pekerja Migran Indonesia asal Ngawi yang meninggal dunia saat bekerja di Malaysia sedikit terobati. Meski tak seharga nyawa, namun keluarga yang ditinggalkan bisa terus menyekolahkan Vicky Gusti Setiawan.
Bersama nenek dan pamannya, Vicky diundang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Ia mendapatkan klaim Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85.000.000 serta beasiswa sebesar Rp500.000 per tahun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setiyani, nenek Vicky Gusti Setiawan mengatakan, uang warisan putranya akan digunakan untuk menyekolahkan cucunya. "Iya untuk menyekolahkan anaknya almarhum Agus Sumanto," katanya lirih.
Ibu almarhum ini menjelaskan, Agus Sumanto baru dua minggu kerja di Johor Malaysia sebagai buruh bangunan. Namun, pada tanggal 21 Agustus 2018 dikabarkan meninggal dunia. "Dia berangkat tidak ada sakit. Tapi kabarnya meninggal karena sakit paru-paru," ujarnya.
Penyerahan Santunan Jaminan Kematian yang berlangsung haru tersebut, diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif. Ahli waris mendapatkan Jaminan Kematian sebesar Rp85.000.000 serta beasiswa sebesar Rp500.000 per tahun.
Krishna Syarif mengatakan, sebelum berangkat ke Malaysia Agus sudah mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. "Walaupun baru dua bulan sejak bergabung menjadi PMI di Malaysia, kita memberikan jaminan dalam hal kematian", katanya usai menyerahkan klaim santunan JKM Pekerja Migran Indonesia kepada Vicky Gusti Setiawan (11), di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jumat (26/10/2018).
Sambung dia menghimbau, bagi semua pekerja baik sektor formal, informal, jasa konstruksi serta pekerja Migran Indonesia agar memastikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja migran sebelum berangkat wajib mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang sudah berada di luar negeri, terang dia juga wajib segera wajib mendaftar baik secara digital maupun non digital. "Kami himbau PMI untuk segera mendaftarakan diri melalui aplikasi. Itu ada di handphone semua. Bisa melalui aplikasi BPJS TK", paparnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara mudah dan cepat. "Perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, tandasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagiyo menambahkan, penyerahan klaim ini diharapkan menjadi contoh tenaga kerja yang lain. Ia menyarankan pada warga yang ingin kerja diluar negeri supaya menjalankan proses yang benar.
"Almarhum Agus inikan melalui penyalur tenaga kerja yang diurus dinas tenaga kerja. Sehingga apapun dimanapun mereka berada maka perlindungannya itu bisa kita telusuri",terang Estu.
Estu mengatakan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Timur akan menjalin kerja sama dengan kabupaten kota di Jawa Timur, untuk mensosialisasikan proses keberangkatan pekerja migran yang benar. "Peristiwa ini akan menjadi bahan kampanye juga pada teman-teman yang mau berangkat. Bahwa kalau berangkatnya bener mereka akan memperoleh perlindungan", pungkasnya.
Hingga september 2018, Disnakertrans Jawa Timur mencatat, sebanyak 88 Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah Pekerja Migran Indonesia aktif sebanyak 64.416. Sedangkan secara nasional tercatat 450.000 pekerja migran yang sudah terdaftar.
Sebagai catatan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada Pekerja Migran Indonesia berupa tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Program ini terdiri dari tiga tahapan perlindungan yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan 25 bulan dan usai penempatan selama 1 bulan.
Bersama nenek dan pamannya, Vicky diundang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Ia mendapatkan klaim Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85.000.000 serta beasiswa sebesar Rp500.000 per tahun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setiyani, nenek Vicky Gusti Setiawan mengatakan, uang warisan putranya akan digunakan untuk menyekolahkan cucunya. "Iya untuk menyekolahkan anaknya almarhum Agus Sumanto," katanya lirih.
Ibu almarhum ini menjelaskan, Agus Sumanto baru dua minggu kerja di Johor Malaysia sebagai buruh bangunan. Namun, pada tanggal 21 Agustus 2018 dikabarkan meninggal dunia. "Dia berangkat tidak ada sakit. Tapi kabarnya meninggal karena sakit paru-paru," ujarnya.
Penyerahan Santunan Jaminan Kematian yang berlangsung haru tersebut, diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif. Ahli waris mendapatkan Jaminan Kematian sebesar Rp85.000.000 serta beasiswa sebesar Rp500.000 per tahun.
Krishna Syarif mengatakan, sebelum berangkat ke Malaysia Agus sudah mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. "Walaupun baru dua bulan sejak bergabung menjadi PMI di Malaysia, kita memberikan jaminan dalam hal kematian", katanya usai menyerahkan klaim santunan JKM Pekerja Migran Indonesia kepada Vicky Gusti Setiawan (11), di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jumat (26/10/2018).
Sambung dia menghimbau, bagi semua pekerja baik sektor formal, informal, jasa konstruksi serta pekerja Migran Indonesia agar memastikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja migran sebelum berangkat wajib mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang sudah berada di luar negeri, terang dia juga wajib segera wajib mendaftar baik secara digital maupun non digital. "Kami himbau PMI untuk segera mendaftarakan diri melalui aplikasi. Itu ada di handphone semua. Bisa melalui aplikasi BPJS TK", paparnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara mudah dan cepat. "Perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, tandasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagiyo menambahkan, penyerahan klaim ini diharapkan menjadi contoh tenaga kerja yang lain. Ia menyarankan pada warga yang ingin kerja diluar negeri supaya menjalankan proses yang benar.
"Almarhum Agus inikan melalui penyalur tenaga kerja yang diurus dinas tenaga kerja. Sehingga apapun dimanapun mereka berada maka perlindungannya itu bisa kita telusuri",terang Estu.
Estu mengatakan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Timur akan menjalin kerja sama dengan kabupaten kota di Jawa Timur, untuk mensosialisasikan proses keberangkatan pekerja migran yang benar. "Peristiwa ini akan menjadi bahan kampanye juga pada teman-teman yang mau berangkat. Bahwa kalau berangkatnya bener mereka akan memperoleh perlindungan", pungkasnya.
Hingga september 2018, Disnakertrans Jawa Timur mencatat, sebanyak 88 Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah Pekerja Migran Indonesia aktif sebanyak 64.416. Sedangkan secara nasional tercatat 450.000 pekerja migran yang sudah terdaftar.
Sebagai catatan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada Pekerja Migran Indonesia berupa tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Program ini terdiri dari tiga tahapan perlindungan yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan 25 bulan dan usai penempatan selama 1 bulan.
(akr)