Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai Buahkan Hasil Positif

Senin, 29 Oktober 2018 - 17:36 WIB
Penguatan Reformasi...
Penguatan Reformasi Layanan Bea dan Cukai Buahkan Hasil Positif
A A A
JAKARTA - Memasuki tahun kedua, Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang diusung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah banyak membuahkan hasil.

Selain melalui indikator penerimaan negara yang turut terkerek, partisipasi publik juga menyambut positif. Hasil survei sejumlah lembaga akademik dan nonkademik turut memberikan hasil yang juga baik.

Menjawab tuntutan masyarakat yang menginginkan terwujudnya perdagangan legal serta pelayanan yang bersih dari pungutan liar dan perilaku korupsi merupakan beberapa tujuan utama dari pelaksanaan Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selain mewujudkan hal tersebut, DJBC juga mereformasi organisasi agar menjadi institusi yang kredibel dan akuntabel. Dengan demikian penerimaan negara akan dapat dikumpulkan secara optimal, pengawasan dapat dilakukan secara efektif, pelayanan akan semakin prima, dan pemberian fasilitas kepada para pengguna jasa akan semakin tepat sasaran.

"Untuk meraih hal-hal tersebut, berbagai program telah diluncurkan oleh DJBC," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan tertulis, Senin (29/10/2018).

Dengan mengusung empat tema besar, papar dia, yaitu Penguatan Integritas, Budaya Organisasi dan Kelembagaan, Optimalisasi Penerimaan, Penguatan Fasilitasi, serta Efisiensi Pelayanan dan Efektivitas Pengawasan program yang telah diluncurkan sejak tahun 2016 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membawa berbagai perubahan yang tidak hanya dirasakan oleh Bea Cukai namun juga bagi para pengguna jasa.

Memasuki tahun keduanya, berbagai capaian telah diraih oleh DJBC. Beberapa program besar seperti salah satunya Program Penertiban Importir, Cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang menjadi sorotan telah berkontribusi dalam perekonomian Indonesia. Jika dibandingkan dengan waktu sebelum deklarasi PICE-BT pada Juli 2017, terdapat beberapa catatan peningkatan baik dari segi kepatuhan para pengguna jasa maupun penerimaan negara.

Sementara, jumlah entitas Impor Berisiko Tinggi turun hingga 48,7%. Basis pajak (tax base) juga ikut meningkat sebesar 55,4% serta penerimaan perpajakan dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor naik mencapai 60,4%.

Selain perbaikan yang dirasakan dari segi Kepabeanan dan Cukai, peningkatan perekonomian juga terlihat dari adanya program ini. Berdasarkan data dari Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM), pertumbuhan IKM mencapai 30%.
Tidak hanya itu, berdasarkan testimoni dari asosiasi tekstil di Indonesia, industri tekstil dalam negeri juga mengalami peningkatan keuntungan yang berkisar antara Rp1,8 triliun hingga Rp7 triliun. Hal ini dapat terjadi karena produk-produk impor berisiko tinggi yang semula mengisi pasar Indonesia digantikan oleh produk lokal.

Sementara dari sisi Cukai, Penertiban Cukai Berisiko Tinggi juga berdampak pada penurunan persentase rokok ilegal di pasaran. Hal ini mengindikasikan bahwa pengawasan yang telah dilakukan berjalan efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang Cukai.

Survei yang dilaksanakan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2016 dan 2018 menunjukkan pelanggaran di bidang Cukai di antaranya salah personalisasi pita cukai, salah peruntukan pita cukai, pemakaian pita cukai bekas atau palsu, dan rokok polos tanpa pita cukai juga mengalami penurunan dari 12,14% menjadi 7,04%.

Penurunan persentase rokok ilegal di pasaran mengindikasikan pengawasan yang efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai. DJBC kian meningkatkan pengawasan cukai ilegal dari tahun ke tahun, salah satunya dengan mencanangkan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) di tahun 2017 yang masih digalakkan hingga saat ini.

Melalui program PCBT DJBC secara intensif dan masif melakukan penindakan rokok ilegal, operasi pasar, dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berkala maupun bersama dengan Kementerian/Lembaga lain.

Hingga akhir 2017, beberapa capaian PCBT antara lain menurunnya tingkat pelanggaran barang kena cukai ilegal sebesar 10,9%, meningkatnya jumlah penindakan cukai sebesar 74,8% dari tahun 2016, dan meningkatnya jumlah unit kerja yang melakukan penindakan cukai sebesar 5,7% dari tahun 2016. Sementara itu, Hingga 14 September 2018, DJBC telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal, jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan.Penindakan yang terus meningkat ini merupakan salah satu bukti keseriusan DJBC dalam penegakkan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada.
Untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa, DJBC juga menjalin sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setidaknya terdapat tiga program yang telah dirancang oleh kedua instansi sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kemudahan layanan terhadap pengguna jasa yaitu Program Joint Endorsement dan Program Joint Assistance antara DJP-DJBC, serta Implementasi Free Trade Zone (FTZ) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

Program Joint Endorsement antara DJP dan DJBC diimplementasikan melalui penguatan pengawasan atas layanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Melalui program ini, pengurusan dokumen PPFTZ-03 dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input untuk dua layanan tersebut.

Program lain yang juga merupakan program sinergi adalah joint assistance antara DJP dan DJBC. Joint assistance diimplementasikan dalam bentuk pemberian bimbingan atas konsultasi mengenai pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai. Selain bimbingan, dilakukan juga pelaksanaan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan perpajakan guna menjaga kepatuhan di bidang perpajakan.

Kegiatan asistensi ini dilakukan oleh agen fasilitas pada DJBC dan account representatives (AR) pada DJP. Salah satu bentuk implementasi Joint Assistance adalah dengan telah diluncurkannya fitur Go-Fas(t) di laman resmi www.beacukai.go.id/gofast yang memudahkan pengguna jasa untuk mengetahui fasilitas kepabeanan apa yang sesuai dengan kebutuhan.

Selain kedua program di atas, DJP dan DJBC juga telah mengimplementasikan pemberlakuan Free Trade Agreement (FTA) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang di mana impor terhadap bahan baku atau barang jadi ke dalam kawasan tersebut mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut pajak PPN, PPnBM, dan PPh.

Pemberlakukan fasilitas ini, diharapkan dapat meningkatkan investasi, mendorong arus perdagangan internasional, meningkatan daya saing Kawasan Bebas, kesempatan kerja, pendapatan regional dan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta pariwisata.

DJBC juga terus berupaya untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, salah satunya melalui peluncuran Perizinan Online Kawasan Berikat. Melalui peluncuran aplikasi ini, izin Kawasan Berikat yang tadinya dapat diperoleh maksimal 10 hari kerja hanya menjadi 1 jam.

Kemudahan lainnya yang ditawarkan adalah simplifikasi dokumen persyaratan, dan penghapusan 45 izin transaksional di Kawasan Berikat dan digantikan hanya dengan 3 izin yang diajukan secara online, serta percepatan janji layanan dari 5 hari menjadi 1 hari.

Terobosan lainnya yang juga menjadi bagian dari program PRKC adalah dengan peluncuran kebijakan pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) G2 di mana sejak peluncurannya pada 10 Maret 2016 lalu, PLB dinilai telah memberikan banyak manfaat seperti peningkatan efisiensi biaya logistik perusahaan yang berimbas baik pada penurunan dwelling time, penurunan biaya penimbunan barang dari yang semula dilakukan di luar negeri maupun penurunan biaya penelusuran teknis dari yang semula harus dilakukan di luar negeri.

Berbagai program yang telah diciptakan di atas merupakan komitmen nyata DJBC dalam melaksanakan reformasi. Perubahan di tubuh DJBC juga ditujukan untuk dapat menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan.

DJBC juga mengharapkan kerja sama baik dari Kementerian atau Lembaga terkait, serta para pengguna jasa untuk dapat bersinergi melalui PRKC ini untuk dapat menciptakan perekonomian Indonesia yang lebih baik
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)