Menaker: Tak Usah Demo, UMP 2019 Naik Signifikan

Sabtu, 03 November 2018 - 12:46 WIB
Menaker: Tak Usah Demo,...
Menaker: Tak Usah Demo, UMP 2019 Naik Signifikan
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, hingga saat ini 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Sedangkan 8 provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan

Dari 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Mengenai 8 provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker Hanif menduga bisa saja sudah diumumkan namun laporannya menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur.

“Sebanyak 26 Provinsi sudah mengumumkan dan menyampaikan laporannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif usai mengikuti rakor tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Jum’at (2/11/2018).
Menaker: Tak Usah Demo, UMP 2019 Naik Signifikan

Hanif menjelaskan kenaikan UMP tahun 2019 memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yaitu sebesar 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kenaikan UMP berdasarkan PP 78 merupakan wujud upaya maksimal pemerintah dalam memberikan rasa win-win di antara semua pihak yaitu pekerja, pengusaha, dan calon pekerja," kata Hanif.

Angka kenaikan UMP yang predictable, akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan. “Sebab jika kenaikan upah tiba-tiba melejit tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya.

Selain itu, Hanif mengatakan, kenaikan UMP 2019 juga menjadi win-win bagi dunia pekerja. Artinya, pekerja akan mengalami kenaikan signifikan karena berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen untuk menghitung kenaikan upah.

“Pekerja tak usah capai dan repot-repot, tak usah ribut, demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan,“ katanya.

Hanif menambahkan win-win ketiga UMP 2019, bagi calon tenaga kerja atau para pencari kerja. Jangan sampai para pencari kerja tidak memperoleh pekerjaan karena lapangan pekerjaannya menyempit sebagai akibat upah terlalu tinggi.

“Ini artinya kenaikan upah jangan sampai menghambat mereka yang sedang mencari kerja. Ini harus diperhatikan pemerintah,“ pungkas Hanif.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Balai Latihan Kerja...
Balai Latihan Kerja Surakarta Bantu Penanganan COVID-19
Kemnaker Berdayakan...
Kemnaker Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya
Hindari Resiko Penumpukan...
Hindari Resiko Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Susun Rencana Kerja
Siddhakarya Bukti Perhatian...
Siddhakarya Bukti Perhatian Pemerintah kepada Produktivitas Perusahaan
Menaker Ida Fauziyah...
Menaker Ida Fauziyah Sambut Kepulangan Sembilan ABK
Berita Terkini
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
21 menit yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
23 menit yang lalu
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
33 menit yang lalu
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
34 menit yang lalu
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
48 menit yang lalu
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
1 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved