Layanan TV LINK Tak Terpengaruh Gugatan KBLV
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan layanan internet dan TV kabel PT First Media Tbk (KBLV)menegaskan ancaman pencabutan izin frekuensi karena tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) tidak akan mempengaruhi layanan internet kabel dan TV First Media.
Alasannya, internet kabel dan nirkabel dioperasikan oleh dua entitas perusahaan yang berbeda. Layanan internet nirkabel 4G LTE dioperasikan oleh PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux.
Sedangkan, layanan TV kabel dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) dengan merek First Media dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK).
"Layanan First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK) adalah layanan TV kabel dan Fixed Broadband Cable Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial," sebut keterangan tertulis KBLV, Rabu (14/11/2018).
Teknologi itu merupakan teknologi yang menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar, serta teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH) yang merupakan teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar.
PT Link Net Tbk (LINK) juga menegaskan hal serupa. Gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK).
Alasannya, internet kabel dan nirkabel dioperasikan oleh dua entitas perusahaan yang berbeda. Layanan internet nirkabel 4G LTE dioperasikan oleh PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux.
Sedangkan, layanan TV kabel dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) dengan merek First Media dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK).
"Layanan First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK) adalah layanan TV kabel dan Fixed Broadband Cable Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial," sebut keterangan tertulis KBLV, Rabu (14/11/2018).
Teknologi itu merupakan teknologi yang menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar, serta teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH) yang merupakan teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar.
PT Link Net Tbk (LINK) juga menegaskan hal serupa. Gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK).
(ven)