Perluas Perlindungan, BPJSTK Gandeng Filantropi Indonesia

Kamis, 15 November 2018 - 22:07 WIB
Perluas Perlindungan,...
Perluas Perlindungan, BPJSTK Gandeng Filantropi Indonesia
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) memperluas perlindungan kepada para pekerja khususnya sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dengan menggandeng Filantropi Indonesia. Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto menyampaikan, pihaknya sebagai badan yang menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan turut serta melindungi para relawan kemanusiaan, sosial, pendidikan dan lingkungan.

"Jaminan bagi perlindungan dalam pelaksanaan tugas-tugas sosial mereka, partisipasi kami juga melanjutkan hal serupa yang pernah dilakukan tahun 2016 lalu yang juga melindungi para pekerja sosial, relawan, dan pekerja disabilitas," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Agus menjelaskan, yang dilakukan para pekerja dan relawan organisai filantropi tergolong rentan dan memiliki risiko tinggi. Apalagi bepergian, beraktivitas di tempat yang jauh, terpencil, berbahaya seperti daerah konflik, bencana alam dan pedalaman. "Sering pula mereka kembali dalam keadaan yang tidak sempurna, cacat bahkan meninggal dunia," katanya.

Program sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan nantinya dapat hadir melindungi seluruh pekerja sosial dalam meberikan perlindungan jaminan sosial yang suatu waktu dapat terjadi. "Melalui momen ini pula kami mengajak para anggota Filantropi Indonesia untuk berpartisipasi terus dalam memberikan perlindungan kepada para aktivis kemanusiaan, sosial dan lingkungan di Indonesia”, pungkas Agus.

Perlindungan untuk pekerja sosial, relawan dan pekerja Disabilitas ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) yang disesuaikan dengan kategori pekerja penerima upah atau bukan penerima upah. Variasi iuran mulai dari Rp16.800/bulan, Rp18.000/bulan dan Rp20.800/bulan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
30 menit yang lalu
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
46 menit yang lalu
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
1 jam yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
2 jam yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
2 jam yang lalu
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved