Perluas Perlindungan, BPJSTK Gandeng Filantropi Indonesia
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) memperluas perlindungan kepada para pekerja khususnya sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dengan menggandeng Filantropi Indonesia. Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto menyampaikan, pihaknya sebagai badan yang menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan turut serta melindungi para relawan kemanusiaan, sosial, pendidikan dan lingkungan.
"Jaminan bagi perlindungan dalam pelaksanaan tugas-tugas sosial mereka, partisipasi kami juga melanjutkan hal serupa yang pernah dilakukan tahun 2016 lalu yang juga melindungi para pekerja sosial, relawan, dan pekerja disabilitas," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Agus menjelaskan, yang dilakukan para pekerja dan relawan organisai filantropi tergolong rentan dan memiliki risiko tinggi. Apalagi bepergian, beraktivitas di tempat yang jauh, terpencil, berbahaya seperti daerah konflik, bencana alam dan pedalaman. "Sering pula mereka kembali dalam keadaan yang tidak sempurna, cacat bahkan meninggal dunia," katanya.
Program sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan nantinya dapat hadir melindungi seluruh pekerja sosial dalam meberikan perlindungan jaminan sosial yang suatu waktu dapat terjadi. "Melalui momen ini pula kami mengajak para anggota Filantropi Indonesia untuk berpartisipasi terus dalam memberikan perlindungan kepada para aktivis kemanusiaan, sosial dan lingkungan di Indonesia”, pungkas Agus.
Perlindungan untuk pekerja sosial, relawan dan pekerja Disabilitas ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) yang disesuaikan dengan kategori pekerja penerima upah atau bukan penerima upah. Variasi iuran mulai dari Rp16.800/bulan, Rp18.000/bulan dan Rp20.800/bulan.
"Jaminan bagi perlindungan dalam pelaksanaan tugas-tugas sosial mereka, partisipasi kami juga melanjutkan hal serupa yang pernah dilakukan tahun 2016 lalu yang juga melindungi para pekerja sosial, relawan, dan pekerja disabilitas," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Agus menjelaskan, yang dilakukan para pekerja dan relawan organisai filantropi tergolong rentan dan memiliki risiko tinggi. Apalagi bepergian, beraktivitas di tempat yang jauh, terpencil, berbahaya seperti daerah konflik, bencana alam dan pedalaman. "Sering pula mereka kembali dalam keadaan yang tidak sempurna, cacat bahkan meninggal dunia," katanya.
Program sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan nantinya dapat hadir melindungi seluruh pekerja sosial dalam meberikan perlindungan jaminan sosial yang suatu waktu dapat terjadi. "Melalui momen ini pula kami mengajak para anggota Filantropi Indonesia untuk berpartisipasi terus dalam memberikan perlindungan kepada para aktivis kemanusiaan, sosial dan lingkungan di Indonesia”, pungkas Agus.
Perlindungan untuk pekerja sosial, relawan dan pekerja Disabilitas ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) yang disesuaikan dengan kategori pekerja penerima upah atau bukan penerima upah. Variasi iuran mulai dari Rp16.800/bulan, Rp18.000/bulan dan Rp20.800/bulan.
(akr)