Dukung Pendanaan Kelurahan, Kemenkeu Kucurkan DAU Tambahan

Kamis, 29 November 2018 - 17:31 WIB
Dukung Pendanaan Kelurahan, Kemenkeu Kucurkan DAU Tambahan
Dukung Pendanaan Kelurahan, Kemenkeu Kucurkan DAU Tambahan
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat untuk membantu Pemda dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di tingkat kelurahan.

“DAU tambahan merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan,” ujar Direktur DJPK Putut Hari Satyaka lewat keterangan resmi di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Lebih lanjut, Putut menjelaskan dalam pengalokasian DAU Tambahan, seluruh kabupaten dan kota penerima akan dikelompokkan mejadi 3 kategori berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada daerah dimaksud. Pertama kategori "Baik", dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp352,9 juta per kelurahan.

Kedua, kategori "Perlu Ditingkatkan", dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp370,1 juta per kelurahan. Terakhir, kategori "Sangat Perlu Ditingkatkan", dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp384,0 juta per kelurahan.

"Untuk itu, rencananya DAU Tambahan akan disalurkan dua kali, 50% dan 50%. Pertama, syaratnya ada komitmen dari Pemda untuk menganggarkan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU dan PP. 50% tahap berikutnya setelah ada progress dari tahap pertama," paparnya.

Dengan adanya kebijakan bantuan pendanaan kelurahan melalui DAU Tambahan tersebut, Pemerintah Daerah akan mempunyai komitmen lebih besar dalam pemenuhan besaran anggaran kelurahan. Pemerintah berharap itikad baik tersebut dapat memberikan dampak positif dalam percepatan penanganan berbagai kendala dalam penyediaan layanan publik di wilayah perkotaan pada umumnya dan kelurahan pada khususnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5536 seconds (0.1#10.140)