Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Susun Aturan Turunan UU PMI

Kamis, 29 November 2018 - 22:02 WIB
Lindungi Pekerja Migran,...
Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Susun Aturan Turunan UU PMI
A A A
BANYUWANGI - Pemerintah melalui Kemnaker selaku leading sector penyusunan aturan turunan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), terus berupa secara intens melakukan kordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk menyelesaikan aturan turunan setelah UU tersebut diundangkan Oktober 2017.

Sesuai amanat UU PPMI tersebut, Kemnaker diberikan memandat paling lambat 2 tahun untuk menuntaskan aturan turunannya sejak UU tersebut diundangkan.

"Artinya aturan turunan UU No18/2017 tentang PPMI, pada bulan Nopember 2019 nanti, harus sudah ditandatangani atau sudah diundangkan semuanya. Tanpa aturan turunan UU tak akan berjalan efektif, " kata Kepala Biro Humas Kemnaker R. Soes Hindharno dalam diskusi tematik Refleksi dan Agenda ke Depan UU PMI di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018).

Soes Hindharno menegaskan untuk mewujudkan nyata negara hadir dalam sebuah regulasi di bawah mandat UU PPMI dibuat simplikasi sesuai substansinya. Untuk itu lakukan kajian dan muncul usulan simplikasi dari 28 aturan turunan tersebut.

Soes Hindharno menjelaskan dari hasil rapat kordinasi dengan K/L diajukan alternatif untuk melakukan simplikasi menjadi 13 aturan yang akan sedang dilakukan pembahasan.

"Dari 11 menjadi 3 PP, dari 12 menjadi 5 Permen, tetap 2 Perpres dan nanti 3 peraturan Kepala Badan setelah ada badan baru pengganti BNP2TKI terbentuk, " katanya.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Balai Latihan Kerja...
Balai Latihan Kerja Surakarta Bantu Penanganan COVID-19
Hindari Resiko Penumpukan...
Hindari Resiko Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Susun Rencana Kerja
Menaker Ida Fauziyah...
Menaker Ida Fauziyah Sambut Kepulangan Sembilan ABK
Siddhakarya Bukti Perhatian...
Siddhakarya Bukti Perhatian Pemerintah kepada Produktivitas Perusahaan
Kemnaker Berdayakan...
Kemnaker Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya
Berita Terkini
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Irit BBM, Hemat Pengeluaran untuk Penggunaan Harian
7 menit yang lalu
Buka Peluang Cuan Baru,...
Buka Peluang Cuan Baru, POJ dan TOP Kolaborasi Tambah Armada Ride-Hailing
9 menit yang lalu
Dulu Diperebutkan hingga...
Dulu Diperebutkan hingga Rp1,6 Juta per Barel, Kini Minyak Dunia Malah Mencari Pembeli
55 menit yang lalu
Menutup Kesenjangan...
Menutup Kesenjangan Komunikasi Talenta Indonesia untuk Genjot Kinerja Bisnis di Era AI
1 jam yang lalu
Nasib 2.374 Pekerja...
Nasib 2.374 Pekerja Freeport Menggantung Sembilan Tahun, Said Iqbal Lapor Menaker
2 jam yang lalu
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved