LTSA Sederhanakan Peraturan Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 29 November 2018 - 22:07 WIB
LTSA Sederhanakan Peraturan Pekerja Migran Indonesia
LTSA Sederhanakan Peraturan Pekerja Migran Indonesia
A A A
BANYUWANGI - Kepala Biro Humas Kemnaker R. Soes Hindharno dalam diskusi tematik Refleksi dan Agenda ke Depan UU PMI di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018) berharap peresmian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Banyuwangi yang terintegrasi Mall Pelayanan Publik yang difasilitasi Kemnaker dapat dimanfaatkan untuk pelayanan legalisasi PMI semaksimal mungkin.

"LTSA ini melayani urusan PMI secara terpadu dari Kemnaker, Dinas Kesehatan Dukcapil karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP2TKI, Pemda, SKPD dan lain-lain," ujar Soes.

Perwakilan Kemenlu Jean Anes menyambut positif dan mendukung adanya simplikasi aturan turunan dari UU PPMI. Dia berharap pengiriman pekerja migran semakin tertata sehingga pada akhirnya pemerintah bisa memberikan perlindungan terhadap PMI.

"Kita dukung dalam proses pembuatannya adanya perubahan tata kelola yang lebih baik, khususnya dalam institusi yang bertanggung jawab dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, " katanya.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5056 seconds (0.1#10.140)