Asuransi Simas Jiwa Sosialisasikan Pencegahan Pencucian Uang
A
A
A
JAKARTA - Asuransi Simas Jiwa menggelar acara Dialektika Hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bersama Entitas Utama Konglomerasi Keuangan Sinarmas Financial Services PT Bank Sinarmas Tbk.
Direktur Utama Asuransi Simas Jiwa IJ Soegeng Wibowo mengatakan, kegiatan ini menjadi salah satu upaya perseroan untuk meningkatkan pengetahuan karyawan serta pengendalian internal perusahaan, dalam pencegahan aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang menjadi salah satu perhatian dan isu terbesar negara saat ini.
Perseroan turut mengundang penyidik dan staf ahli Bareskrim Polri terkait tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Komisaris Polisi (Kompol) Adrianus Wilmar Bawimbang sebagai narasumber.
"Kita mendapatkan banyak pencerahan, pelatihan serta masukan dari Komisaris Polisi Adrianus dari Bareskrim Polri," kata Soegeng dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilakukan setiap tahun oleh perusahaan, dimana tahun lalu PT Asuransi Simas Jiwa juga mengadakan kegiatan serupa dengan mengundang PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagai narasumber.
Sesuai dengan Peraturan No.12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan SE OJK No. 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.
Inti aturan tersebut mewajibkan perusahaan asuransi untuk menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Selain untuk memenuhi kewajiban perusahaan di atas, bahwa program APU dan PPT menjadi perhatian pemerintah pada beberapa tahun belakangan ini dikarenakan proses pendaftaran Indonesia menjadi member FATF (Financial Action Task Force).
Dimana salah satu kewajiban dari 40 rekomendasi yang harus dilakukan Indonesia adalah penerapan program APU dan PPT ini, Bank Sinarmas dipilih sebagai salah satu objek penilaian penerapan APU dan PPT yang mewakili Perusahaan Jasa Keuangan (PJK) di Indonesia.
Direktur Kepatuhan Bank Sinarmas, Hanafi Himawan menambahkan saat ini rasio kejahatan di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Dia berharap, melalui acara ini dapat meningkatkan kepercayaan pemerintah sebagai pengawas perusahaan jasa keuangan dengan ikut mendukung program pemerintah dalam pemutusan aliran pencucian uang dan pemberantasan terorisme.
Direktur Utama Asuransi Simas Jiwa IJ Soegeng Wibowo mengatakan, kegiatan ini menjadi salah satu upaya perseroan untuk meningkatkan pengetahuan karyawan serta pengendalian internal perusahaan, dalam pencegahan aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang menjadi salah satu perhatian dan isu terbesar negara saat ini.
Perseroan turut mengundang penyidik dan staf ahli Bareskrim Polri terkait tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Komisaris Polisi (Kompol) Adrianus Wilmar Bawimbang sebagai narasumber.
"Kita mendapatkan banyak pencerahan, pelatihan serta masukan dari Komisaris Polisi Adrianus dari Bareskrim Polri," kata Soegeng dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilakukan setiap tahun oleh perusahaan, dimana tahun lalu PT Asuransi Simas Jiwa juga mengadakan kegiatan serupa dengan mengundang PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebagai narasumber.
Sesuai dengan Peraturan No.12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan SE OJK No. 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.
Inti aturan tersebut mewajibkan perusahaan asuransi untuk menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Selain untuk memenuhi kewajiban perusahaan di atas, bahwa program APU dan PPT menjadi perhatian pemerintah pada beberapa tahun belakangan ini dikarenakan proses pendaftaran Indonesia menjadi member FATF (Financial Action Task Force).
Dimana salah satu kewajiban dari 40 rekomendasi yang harus dilakukan Indonesia adalah penerapan program APU dan PPT ini, Bank Sinarmas dipilih sebagai salah satu objek penilaian penerapan APU dan PPT yang mewakili Perusahaan Jasa Keuangan (PJK) di Indonesia.
Direktur Kepatuhan Bank Sinarmas, Hanafi Himawan menambahkan saat ini rasio kejahatan di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Dia berharap, melalui acara ini dapat meningkatkan kepercayaan pemerintah sebagai pengawas perusahaan jasa keuangan dengan ikut mendukung program pemerintah dalam pemutusan aliran pencucian uang dan pemberantasan terorisme.
(fjo)