Iluni FHUI Bantu UMKM Melek Hukum dan Perizinan OSS
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan penyuluhan terkait perizinan Online Single Submission (OSS). Penyuluhan perizinan OSS mengangkat tema "Workshop UMKM Melek Hukum & Perizinan" yang didukung PD Pasar Jaya, Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia, dan Koperasi Induk Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketua Umum ILUNI FHUI, Ashoya Ratam mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program yang terdapat dalam rencana kerja ILUNI FHUI, yakni kegiatan Hari Bakti Alumni. ''Melalui kegiatan ini kami ingin agar UMKM dapat memahami secara komprehensif hal-hal terkait hukum dan perizinan, khususnya OSS,"ujarnya di Jakarta Minggu (16/12/2018).
Hal ini, kata dia, dikarenakan ke depan, seluruh perizinan akan terintegrasi melalui OSS. Dengan kesadaran untuk mengurus legalitas usahanya, diharapkan UMKM akan terlindungi secara hukum. Ashoya menambahkan, ILUNI FHUI berkeinginan untuk turut berkontribusi dalam pengembangan UMKM sebagai salah satu pilar pengembangan ekonomi Indonesia.
Dia mengatakan, bahwa dengan OSS, perizinan berusaha dapat diajukan baik oleh perorangan maupun badan usaha. Jika badan usaha yang hendak mengajukan perizinan, maka terlebih dahulu harus memiliki bentuk badan usaha yang didirikan dengan akta Notaris dan didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, badan usaha tersebut mengurus perizinan melalui OSS dan akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB memiliki fungsi sebagaiSurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan.
Ketua Umum ILUNI FHUI, Ashoya Ratam mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program yang terdapat dalam rencana kerja ILUNI FHUI, yakni kegiatan Hari Bakti Alumni. ''Melalui kegiatan ini kami ingin agar UMKM dapat memahami secara komprehensif hal-hal terkait hukum dan perizinan, khususnya OSS,"ujarnya di Jakarta Minggu (16/12/2018).
Hal ini, kata dia, dikarenakan ke depan, seluruh perizinan akan terintegrasi melalui OSS. Dengan kesadaran untuk mengurus legalitas usahanya, diharapkan UMKM akan terlindungi secara hukum. Ashoya menambahkan, ILUNI FHUI berkeinginan untuk turut berkontribusi dalam pengembangan UMKM sebagai salah satu pilar pengembangan ekonomi Indonesia.
Dia mengatakan, bahwa dengan OSS, perizinan berusaha dapat diajukan baik oleh perorangan maupun badan usaha. Jika badan usaha yang hendak mengajukan perizinan, maka terlebih dahulu harus memiliki bentuk badan usaha yang didirikan dengan akta Notaris dan didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, badan usaha tersebut mengurus perizinan melalui OSS dan akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB memiliki fungsi sebagaiSurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan.
(aww)