Independensi Calon KRT BRTI Dipertanyakan

Senin, 17 Desember 2018 - 19:48 WIB
Independensi Calon KRT BRTI Dipertanyakan
Independensi Calon KRT BRTI Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pada pekan lalu berhasil mewawancarai sebagian besar calon anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi (KRT-BRTI) yang berhasil dijaring oleh panitia seleksi. Dari 10 orang yang direkomendasikan panitia seleksi nantinya akan dipilih 6 orang oleh Menkominfo untuk menduduki jabatan KRT BRTI dari unsur masyarakat.

Namun disayangkan dari 10 calon KRT BRTI tersebut terdapat 3 orang yang terafiliasi dengan perusahaan telekomunikasi. Dari 3 yang terafiliasi tersebut 2 masih berstatus karyawan aktif di salah satu perusahaan telekomunikasi. Mereka yang masih aktif menjadi karyawan di perusahaan telekomunikasi tersebut adalah August Bualazaro Hulu dan Bambang Priantono.

Dr. Ir. Bambang Priantono, M.T. adalah karyawan yang aktif di Indosat yang pernah menjabat sebagai Network and Operations Director at PT Aplikanusa Lintasarta (anak usaha Indosat). Saat ini beliau ditempatkan Indosat di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telekomunikasi Indonesia sebagai direktur utama. Berdasarkan penelusuran, Bambang Priantono merupakan sohib dekat Menkominfo sewaktu Menteri Rudiantara masih bekerja di Indosat.

Sementara, August Bualazaro Hulu saat ini masih menjadi karyawan aktif di Indosat yang menjabat sebagai division head regulatory PT Indosat Ooredoo. Bahkan Menkominfo memberikan keistimewaan kepada pria asal Nias tersebut untuk menunda wawancara yang seharusnya dilakukan pada 14 Desember yang lalu menjadi pekan depan dikarenakan August Bualazaro Hulu tengah mengurus satelit yang dimiliki oleh Indosat.

Sedangkan satu orang lainnya calon KRT BRTI yang terafiliasi dengan Indosat adalah Dr. M. Imam Nashiruddin, ST, MT, CSEP, CTMP. Memang aktifis Indonesia Mengajar ini sudah menjadi KRT BRTI sejak tahun 2015. Namun ia baru mundur dari Indosat pasca dilantik menjadi KRT BRTI di tahun 2015 yang lalu. Sebelum menjabat KRT BRTI periode 2015-2018, Muhammad Imam Nashiruddin pernah menjabat sebagai Direktur Indosat Mega Media (IM2).

Melihat banyaknya anggota BRTI yang terafiliasi oleh salah satu operator tersebut disayangkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi. Seharusnya panitia seleksi dapat mengajukan nama-nama calon KRT BRTI yang tidak terafiliasi dengan salah satu operator telekomunikasi. Heru menduga panitia seleksi KRT BRTI saat ini ‘kecolongan’ karena tidak melihat dan mengerti latar belakang masing-masing calon tersebut. Khususnya yang berasal dari operator tertentu.

Mantan Anggota KRT BRTI ini juga pesimis dan meragukan independensi calon KRT BRTI yang berasal dari perusahaan telekomunikasi tersebut. Heru menyebut calon KRT BRTI yang berasal dari operator bak orang yang loncat pagar. Mereka akan mengatur perusahaan telekomunikasi dimana ia pernah bekerja. Karena pernah bekerja di salah satu operator tersebut, Heru menilai potensi ‘main belakang’ dan membantu mengatur regulasi sesuai dengan keinginan operator asal KRT BRTI tersebut berasal sangat besar.

“Memang saat ini tidak ada aturannya yang melarang calon KRT BRTI yang berasal dari perusahaan telekomunikasi. Namun seharusnya panitia seleksi dapat melihat dan memberikan catatan khusus kepada nama-nama calon KRT BRTI yang saat ini masih aktif di perusahaan telekomunikasi. Seharusnya Menkominfo juga dapat berlaku fair, jika ada yang tak hadir pada saat wawancara harusnya gugur," papar Heru, Senin (17/12/2018).

Agar BRTI independen dan mengurangi benturan kepentingan dengan perusahaan telekomunikasi, Heru berharap kedepan ada aturan yang mewajibkan calon KRT BRTI yang berasal dari operator untuk dapat non aktif dahulu minimal satu tahun. Banyak kalangan menilai rekrutmen calon KRT BRTI ini terbilang aneh. Seharusnya Anggota KRT BRTI yang baru sudah dilantik pada Mei 2018 yang lalu. Namun kenyataannya Menkominfo memperpanjang masa jabatan sampai dilantiknya KRT BRTI yang baru.

Menurut Heru perpanjangan masa kerja KRT BRTI yang tidak berbatas want tersebut dinilai tidak lazim dilakukan di lembaga negara. Sebab perpanjangan masa kerja KRT BRTI menyangkut hak dan kewajiban masing-masing komisioner. Heru mendesak kepada Menkominfo untuk segera memilih dan melantik anggota KRT BRTI yang independen yang tidak terafiliasi dengan salah satu operator.

"Seharunya tahun ini KRT BRTI yang independen sudah dapat dilantik oleh Menkominfo. Jika ditunda-tunda lagi maka akan lewat tahun dan akan menjadi perdebatan lagi di publik. Akan banyak pihak yang mempertanyakan aturan yang dibuat oleh KRT BRTI. Sebab selama masa perpanjangan, KRT BRTI tidak boleh membuat kebijakan yang strategis," pungkas Heru.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6390 seconds (0.1#10.140)