KPPU: Harga Layanan Telekomunikasi Sudah Sesuai Persaingan Usaha Sehat

Rabu, 10 Juni 2020 - 13:14 WIB
loading...
KPPU: Harga Layanan...
Ilustrasi layanan telekomunikasi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menyambut era new normal, pemerintah kembali membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang salah satu isinya membahas sektor telekomunikasi. Dalam sektor 'halo-halo' ini, yang menjadi pembahasan menarik yang diselenggarakan Sobat Cyber mengenai tarif telekomunikasi.

Ketua Bidang Infokom DPP KNPI Muhammad Ikhsan mengusulkan tarif telekomunikasi yang seragam untuk semua operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia (satu harga untuk seluruh layanan telekomunikasi).

Lalu bagaimana sebenarnya posisi tarif satu harga ini di mata regulator pengawas persaingan usaha?

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menolak tegas usulan KNPI mengenai penetapan satu harga layanan telekomunikasi. Menurutnya, usulan KNPI merupakan suatu kemunduran bagi ikilm persaingan usaha.

"Kita tidak akan pernah setuju fixed price. Karena itu bertentangan dengan UU Persaingan Usaha. Fungsi pasar di industri telekomunikasi sudah berjalan dengan baik. Kalau ada pihak yang menginginkan harga fixed maka mereka meniadakan semangat persaingan usaha yang sehat. Padahal penciptaan persaingan usaha yang sehat sudah ada di dalam UU. Masa kita mau mundur seperti zaman dulu, apa-apa semua dikontrol negara. Indonesia bukan negara sosialis," terang Kodrat di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Selain menyayangkan pemikiran mundur yang malah muncul dari kalangan pemuda, Kodrat juga mengingatkan, saat ini layanan telekomunikasi bukan lagi sebagai barang publik yang sepenuhnya dikuasai negara. Penetapan harganya sudah diserahkan pada mekanisme pasar. Ini dibuktikan dengan sudah ada beberapa badan usaha yang menyelenggarakan layanan telekomunikasi dan memberikan tarif beragam.

Seharusnya semua pihak yang terlibat dengan industri telekomunikasi dapat memahami hal ini sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena tak lagi barang publik yang dimonopoli negara, maka menurut KPPU penetapan tarif telekomunikasi sudah sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.

Kodrat mengatakan, saat ini yang masih dimonopoli dan penguasaannya sepenuhnya dikontrol oleh negara hanya BBM melalui Pertamina dan listrik melalui PLN.

Sejatinya, penetapan satu tarif untuk layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia tidak mungkin diwujudkan karena terdapat keberagaman dalam hal luas wilayah yang dilayani dan infrastruktur yang tergelar antara satu operator dengan operator yang lain.

Kondisi ini menunjukkan masing-masing operator memiliki target penggelaran infrastruktur yang beragam antara satu dengan yang lain. Kecuali, negara ambil bagian dengan menentukan target penggelaran infrastruktur kepada seluruh operator dalam rangka meminimalisir perbedaan target tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)